Spionasenews (Jkt)- Sebanyak 11 Partai Politik (Parpol) mendaftar serta memberikan berkasnya ke KPU untuk menjadi peserta Pemilu Tahun 2019, Sabtu (14/10/2017)
Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari mengatakan sampai hari ke-12 sudah ada 11 parpol yang mendaftarkan diri ke Pemilu 2019.
Sementara pada, Sabtu, 14 Oktober 2017, kata Hasyim, ada 4 Parpol mendaftarkan berkasnya ke KPU, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerindra, Partai Republik dan terakhir Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Setelah menerima pendaftaran serta berkas, sambung Hasyim, KPU akan melakukan penelitian administrasi terhadap berkas yang diserahkan.
Adapun, setelah pengurus pusat mendaftarkan secara resmi ke KPU, maka para pengurus Parpol baik di tingkat DPC dan Kabupaten/Kota sudah bisa menyerahkan daftar persyaratan berupa daftar nama anggota dan salinan foto kopi KTP dan KTA Parpol di KPU tingkat Kabupaten dan Kota.
Hasyim menambahkan, sampai saat ini sebanyak 73 Parpol tedaftar di badan hukum Kemenkumham. Dari jumlah tersebut, hanya 30 Parpol yang mengajukan akun sistem informasi partai politik (Sipol) ke KPU.
“Persoalannya jadi daftar kan kita serahkan ke masing-masing Parpol, yang pasti kami dari KPU akan tunggu sampai batas akhir pendaftaran, kalau mau daftar kita terima dan kita teliti kelengkapan berkasnya,” ujarnya.(sug)