SPIONASE-NEWS.COM,- TORAJA UTARA – Sebanyak 2.712 yang masuk kategori pekerja rentan Kabupaten Toraja Utara mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan Toraja
Hal itu terungkap saat penyerahan kartu yang dilakukan secara simbolis dilapangan Bakti Rantepao usai menggelar apel pagi, Rabu (11/09/2024).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Toraja, Sulis Indrayani mengatakan sebanyak 2.712 masyarakat yang termasuk pekerja rentan di Toraja Utara menerima kartu BPJS Ketenagakerjaan untuk program kematian dan kecelakaan kerja bagi pekerja rentan.
Penerima Kartu BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkan oleh negara melalui DBH Sawit yang bersumber dari alokasi presentase atas pendapatan dari Bea keluar dan pungutan ekspor atau atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah (CPO) dan atau produk turunannya selama setahun yang dicairkan melalui pemerintah daerah di Toraja Utara.
“Kegiatan hari ini adalah penyerahan secara simbolis kepesertaan untuk 2.712 pekerja rentan. Pekerja rentan ini adalah petani, peternak, pedagang, dan pekerja informal lainnya yang semuanya berada di Kabupaten Toraja Utara dari beberapa Lembang dan Kecamatan yang sudah dilindungi,”jelas Sulis Indrayani.
Sulis menambahkan, Mamfaat yang akan diterima nanti ketika terjadi resiko kecelakaan kerja dan meninggal dunia ditanggung oleh negara.
Mamfaat yang akan diterima ketika terjadi resiko meninggal dunia santunnya sebesar 42 juta rupiah dan jika terjadi resiko kecelakaan kerja seluruh perawatan dan pengobatan dicover oleh negara melalui BPJS ketenagakerjaan, sementara jika kecelakaan kerja dan meninggal dunia santunannya sebesar 70 juta rupiah, Ungkapnya.
Bupati Toraja Utara mengatakan bahwa pemerintah daerah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan lewat Dinas Ketenagakerjaan melalui program perlindungan pekerja rentan.
“Jadi melalui program ini semua masyarakat kita yang memiliki pekerjaan beresiko layak dilindungi,” singkat Bupati Yohanis Bassang.
Laporan : Agen 027 Saldi Samara