Spionase-news. Kuala Simpang Aceh-Seorang oknum polisi Aceh Tamiang diduga melakukan penganiayaan terhadap wartawan online Warta Bhayangkara Muhammad Irwan (25). Peristiwa itu bermula saat Muhammad Irwan sekira pukul 22.00 WIB Senin malam (28/5/2018) didampingi temannya Sulaiman (24 tahun) melakukan peliputan atas dugaan bisnis bahan bakar minyak ilegal yang diangkut dengan mobil pick up Chevrolet.

Ketika melintas di Jalan Medan Banda Aceh kampung minuran kecamatan kuala simpang, Muhammad Irwan menyetop mobil diduga mengangkut minyak ilegal. Tiba-tiba muncul seseorang yang mengaku polisi. Oknum ini disebut sebut dengan panggilan *zal Indra* anggota Satlantas Polres Aceh Tamiang. Saat kejadian dia membonceng seorang wanita cantik langsung mencegah Muhammad Irwan untuk melakukan pekerjaan jurnalis dan menggiring ke Kantor Polsek Kuala Simpang. Kecamatan Kuala Simpang Kabupaten Aceh Tamiang.

“Saya bertugas sebagai Ka biro media online Warta Bhayangkara di Aceh Tamiang, sudah lama saya mencurigai terhadap maraknya bisnis BBM ilegal pasca terbakarnya sumur minyak di Aceh Timur, maka salah satu target peliputan saya terhadap truk dan mobil yang dicurigai mengangkut BBM ilegal, pas kebetulan lewat mobil pick up Chevrolet langsung saya ikuti dan saya stop, TKP nya di kampung Minuran Kuala Simpang, Sopirnya mengakui bahwa dalam mobil angkutannya berisi BBM ilegal.(Minyak Konden), Saat saya mau wawancara lebih lanjut tiba-tiba muncul pemuda naik sepeda motor membonceng cewek cantik, dengan Nada keras langsung melarang saya untuk menjalankan tugas jurnalistik dan menggiring paksa kami ke Polsek kota kuala simpang, salah seorang anggota Polsek yang ikut bersikap tidak sopan, saya baca namanya S. Yusuf, dan memakai baju biasa ikut mengkiting leher saya dengan sangat lama. Para oknum Polisi ada beberapa orang yang saya kenali wajahnya, yang terlibat mengkasari saya” kata Ka.biro media Warta Bhayangkara kepada Wartawan

Muhammad Irwan menambahkan bahwa setiba di polsek yang berjarak sekira 1 kilometer dari TKP. Oknum yang mengaku polisi berteriak ada oknum wartawan udah jadi tersangka, dan beberapa orang di duga para oknum Polisi mencekik dengan cara memiting leher dan beberapa orang lainnya memegang tangan dan menggiring kedalam polsek, memukuli dada dan bagian perutnya.

Setelah memasuki ruangan Polsek. Muhammad Irwan dan Sulaiman di introgasi secara terpisah oleh kelompok orang – orang yang mengaku Polisi. Sulaiman juga mendapat perlakuan jahat dan kasar secara premanisme oleh beberapa orang yang diduga oknum Polisi.

” Sopir pembawa BBM ilegal turut hadir ke Polsek malam kejadian itu juga, dan sekarang saya tidak tau kemana barang bukti Dugaan BBM Ilegal serta mobil pengangkut, karena Barang bukti dan supir beserta mobilnya Langsung dilepaskan. Ketika di Kantor Polsek saya diperlakukan seperti teroris, oknum yang mengaku polisi menghina profesi wartawan dan melontarkan kata- kata bahwa kamu tidak ada apa-apanya, karena keluarga saya adalah Tentara Semua, sambil memukul dada dengan mata melotot dan dengan suara keras,”ujar Irwan.

“Saya sangat bingung dengan situasi ini. Ketika kami menjalankan fungsi sosial kontrol ada oknum yang mengaku polisi melarang, dan berbuat brutal kepada saya,”ungkap M.Irwan.

“Ada apa dengan bisnis BBM ilegal, apakah ada oknum polisi yang terlibat?” papar Muhammad Irwan.

Sebelum dilepas dari tindakan penganiayaan oleh sekelompok orang yang mengaku polisi, mereka sempat dibawa keliling dengan mobil patroli Resmob dan ditraktir makanan dan minuman di warung tanah terban,sekitar pukul 01.00 WIB, Selasa 29/5/2018

“Saya kembali ke Polsek dan di ultimatum agar tindak kekerasan dan perbuatan menghalangi jurnalis melakuan peliputan tidak berkembang KEMANA-MANA, ” ungkap Muhammad IRWAN meniru suara oknum polisi.

Kuli Tinta ini akhirnya berbaring opname di RSUD Aceh TAMIANG selama dua hari, bagian leher sakit dan sulit digerakkan . Ini diduga akibat dipiting oknum Polisi dan bagian perut serta dada sakit akibat dipukuli di kantor Polsek.

“Saya akan serahkan perkara ini kepada kuasa hukum untuk membuat pengaduan dan keadilan hukum sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku. “tutup Muhammad Irwan.(laporan :mti/rel)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here