Jakarta – Spionase-news – Pilkada Serentak 2018 hampir pasti akan segera selesai. Gugatan Pilkada yang dibuka Mahkamah Konstitusi selama 14 hari, terhitung sejak penghitungan suara dimulai, tanggal 27 Juni 2018 pun telah usai. Hanya ada 3 kab/kota yang kemungkinan di sidangkan yakni Tegal dan Kota Cirebon di Jawa Tengah serta Kabupaten Bolaang Mongondow Utara di Sulawesi Utara.

Praktisi Hukum Pemilu, Ahmad Irawan 
Mengatakan Dalam sistem penegakan hukum pemilu di Indonesia, berbagai kecurangan dan pelanggaran yang terjadi dalam proses pemilu telah dianggap selesai dan diselesaikan oleh pengawas dan penyelenggara pemilu. Tetapi untuk mereka yang hendak bersengketa ke Mahkamah Konstitusi perlu diingatkan adanya aturan selisih ambang batas hak gugat yang besarannya sekitar 0,5 persen hingga 2 persen dari total suara sah. Besaran tersebut tergantung jumlah penduduk di wilayah tersebut.

“Jika jumlah selisihnya melebihi presentase tersebut, sebaiknya tidak usah mengajukan sengketa karena hal tersebut akan menguras waktu, tenaga dan biaya pasangan calon. Belum lagi tensi politik dan potensi konflik yang ada di daerah,” jelasnya.

Aturan selisih suara tersebut katanya, berlaku mengikat dan telah diberlakukan Mahkamah Konstitusi sejak aturan ambang batas hak gugat itu dibuat. Berbagai argumen, fakta dan banyak ahli telah dihadirkan untuk membujuk Mahkamah, tetapi hal tersebut tidak membuat Mahkamah Konstitusi berbalik arah atau tidak menerapkan aturan tersebut.

“Jadi jika masih ada yang mengatakan MK akan menyimpangi ketentuan tersebut, hal tersebut tidak didukung oleh rasio, fakta hukum dan yurisprudensi Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.

Sementara, terkait hasil sengketa Pilkada serentak tahun 2018, hanya Kota Tegal dan Kota Cirebon di Jawa Tengah serta Kabupaten Bolaang Mongondow Utara di Sulawesi Utara yang memenuhi ambang batas hak gugat ke Mahkamah Konstitusi.

Dengan demikian, hanya pasangan calon suara terbanyak kedua dari daerah daerah tersebut yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan sengketa ke Mahkamah Konstitusi. Perkara pun katanya pernah diselesaikan MK terkait Pilkada Kepulauan Yapen dan Intan Jaya Papua.

Hal tersebut dikarenakan keputusan KPU Kabupaten yang dinilai cacat hukum, karena tidak pernah dilakukan penetapan hasil, sehingga aturan mengenai selisih ambang batas untuk menggugat tidak diterapkan.

“Kita semua bertanggungjawab untuk menumbuhkan budaya menerima hasil pemilu yang demokratis dan percaya pada hukum pemilu yang bekerja pada setiap tahapan. Bagi yang menang tidak perlu was-was atau khawatir terhadap permohonan yang telah didaftarkan,”.

“Ikutilah proses persidangan dan didamping oleh konsultan hukum yang kompeten, berpengalaman dan terpercaya. Percayalah, jika selisih suara telah melebihi ambang batas presentase, maka permohonan tersebut akan diputus dan dinyatakan tidak dapat diterima oleh MK,” tambahnya. 

Editor : Agen 008

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here