SPIONASE-NEWS.COM,- TAKALAR – Anggota Kodim baik Prajurit, PNS dan Persit KCK Cabang XXXIV Kodim 1426/Takalar menerima penyuluhan hukum dari tim Penyuluh Hukum Kumdam XIV/Hsn bertempat di Aula Makodim 1426/Takalar, Selasa (31/08/2021).
Hadir dalam kegiatan tersebut Perwira Staf dan Danramil Jaj Kodim 1426/Tkl, Personil Koramil 1426/Tkl, PNS Kodim 1426/Tkl sejumlah anggotaPersit KCK cabang XXXIV Kodim 1426/Takalar.
Dandim 1426/Takalar dalam sambutannya yang dibacakan Kasdim 1426/Takalar Mayor Arm Arfan Towasi mengatakan, melalui penyuluhan hukum ini, seluruh prajurit dan Persit diharapkan dapat merealisaikan aturan hukum dalam kehidupan maupun saat melaksanakan tugas dengan baik.
Tema dalam Penyuluhan hukum ini adalah “Melalui Penyuluhan Hukum Kita Tingkatkan Disiplin dan Taat Hukum Untuk Mengurangi Pelanggaran Hukum Di Satuan”.
Kasdim 1426/Takalar berharap kepada personel baik militer maupun PNS serta persit agar mengikuti dan menyimak dengan baik sehingga kita dapat meningkatkan pemahaman terhadap aturan hukum yang berlaku di TNI AD.
Penyuluh Hukum Kumdam XIV/Hsn Mayor Chk Dedy, S.H menyampaikan kegiatan penyuluhan hukum ini dilaksanakan seluruh satuan yang ada di wilayah Kodam XIV/Hsn. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan, gambaran serta wawasan sehingga diharapkan dapat meminimalisir pelanggaran dan menumbuhkan kesadaran hukum dalam setiap individu Prajurit maupun PNS TNI serta keluarganya dan dapat menerapkan dalam kehidupan sehari-hari,” ungkapnya.
Sebagai anggota TNI dituntut mampu menjadi teladan dalam masyarakat, selain patuh terhadap hukum sipil atau pemerintah, prajurit juga harus menghindari terjadinya pelanggaran-pelanggaran di lingkup militer apalagi tindak kejahatan yang berkaitan bersinggungan dengan hukum.
Tim Penyuluh Kumdam XIV/Hsn juga memberikan pemahaman tentang Undang-undang pelanggaran ITE yang meliputi informasi elektronik, transaksi elektronik, teknologi informasi dan dokumen elektronik.
Lebih lanjut Mayor Dedy mengatakan kemajuan teknologi seperti sekarang ini sangatlah berkembang dengan pesat. Semua informasi dapat diakses dengan mudah dan cepat melalui media sosial. Akan tetapi, dari perkembangan itulah kita dituntut agar harus lebih berhati-hati dan lebih bijak dalam menggunakan medsos. Hindari multitafsir ketentuan larangan mendistribusikan, mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik bermuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik pada ketentuan Pasal 27 Ayat (3).
Ancaman pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik diturunkan dari pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun menjadi paling lama 4 (tahun) dan/atau denda dari paling banyak 1 miliar menjadi paling banyak 750 juta sedangkan ancaman pidana pengiriman informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dari pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun menjadi paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda dari paling banyak 2 miliar menjadi paling banyak 750 juta.
Olehnya mari kita bersama-sama mempedomani aturan yang berlaku, agar tidak tersangkut dengan permasalahan hukum, Tutur Mayor Dedy.
Laporan : Agen 040 Rustan R Jentak