SPIONASE-NEWS.COM,- JAKARTA – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), Lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia pemegang kekuasaan kehakiman akhir ini ramai diperbincangkan.

Hakim Mahkamah Konstitusi Prof Aswanto

Pasalnya pemberhentian Aswanto secara mendadak dari jabatannya sebagai hakim konstitusi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) digantikan oleh Sekretaris Jendral (Sekjen) MK Guntur Hamzah, menjadi preseden yang dinilai buruk bagi Lembaga kekuasaan kehakiman, selain merusak independensi hakim MK, bisa juga dinilai sebagai hasil dinamika politik yang terjadi di DPR.

Ahli hukum tata negara, Bivitri Susanti menilai putusan yang diambl DPR memberhentikan hakim ditengan masa jabatannya tidak ada dalam undang-undang (UU) MK.

”Jadi, bayangkan nanti kalau ini sudah menjadi preseden, setiap ada hakim yang kacau putusannya ditarik saja sama politisi. ’Kan gila. Kayak zaman Soeharto. Dulu Benyamin Mangkudilaga memutus berlawanan dengan Soeharto, terus kemudian disingkirkan,’” ujar pakar hukum tata negara Bivitri Susanti saat dihubungi, di kutip dari kompas.id, Jum’at (30/09/2022).

Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto menyampaikan alasan pihaknya memberhentikan Aswanto karena kecewa dengan kinerjanya sebagai perwakilan sebagai hakim MK karena kerap menganulir produk hukum yang digagas legislatif.

“Tentu mengecewakan dong, Gimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia, dia wakilnya dari DPR, kan gitu toh” kata Aswanto di gedung DPR.

Sebagai informasi, merujuk kententusn UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK, semestinya masa jabatan Aswanto baru selesai pada tahun 2029.

Laporan : Agen 079 RJ

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here