SPOINASE- NEWS.COM,- MAMUJU- Proyek lampu jalan Dinas Perumahan Rakyat,Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Perkimta) Kabupaten Mamuju tahun 2018 melalui salah satu rekanan yaitu PT Surya Karya tidak berjalan mulus dan harus putus kontrak.
Diputusnya kontrak ini karena dari wawancara bersama Irwan Habsi (Kepala Dinas Perkimta Mamuju tahun 2018) (red-sekarang kepala Dispenda Kabupaten Mamuju), bahwa rekanan pelaksana proyek ini tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya sampai jangka waktu yang telah ditentukan.
“Rekanan hanya bisa kerjakan 5% pekerjaannya jadi kami harus putus kontraknya” ujar Irwan Habsi.
Ditempat berbeda, PPK pelaksana proyek lampu jalan ini Adnan juga mengatakan hal senanda Kontrak proyek lampu jalan ini kata Adnan harus diputus karena rekanan pemenang tendernya yakni PT Surya Karya tidak mampu merealisasikan tugasnya dengan baik.
Hal ini sudah di tangani oleh kepolisian dan BPK pak, untuk mengembalikan uang negara penjamin rekanan juga akan bertanggung jawab” ujar Adnan.
Proyek lampu jalan Perumahan rakyat yang berkisar lebih dari 4 Milyar ini, menurut info yang berhasil di dapat telah dikucurkan sebesar 30% namun kontrak proyek ini harus diputus karena rekanan tidak mampu menyelesaikan tugasnya dan akhirnya harus ditalangi penjamin rekanan itu sendiri .
Pengembalian dana yang telah dikucurkan sebanyak 30% dari nilai kontrak kabarnya akan dikembalikan oleh penjamin PT Surya Karya dalam waktu paling lambat 2 minggu kedepan.
“Pihak penjamin rekanan pemenang proyek lampu jalan ini akan mengembalikan kerugian paling lambat 2 minggu kedepan” ujar sekertaris Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Mamuju
Laporan : Agen 008 HI ( Mamuju )