SPIONASE-NEWS. COM BARRU – Kapolres Barru AKBP.Dr.H.BURHAMAN.SH.MH menyerahkan tersangka kasus pengeroyokan ke JPU Barru

Pada (10/09/2018) sekitar pukul 13.30 wita Kapolres Barru melalui penyidik Kapolsek Balusu Ipda M.Arif.SH , tersangka kasus pengeroyokan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum masing2 atas nama Zainal Bin Amiruddin,umur 19 tahun pekerjaan Tani,alamat bulu dua desa Balusu Kab.Barru

Kemudian Andi Sada saputra,umur 33 Tahun,pekerjaan Swasta, alamat Bulu dua Desa Balusu Kab.Barru masing2 melanggar pasal 170 ayat (1) atau pasal 351 (1) yo psl 55 (1) ke 1 KUHP pidana tersangka ditahan dirutan Polres Barru mulai tanggal 17 juli 2018 s/d tgl 2 agustus 2018 berdasarkan surat Kapolres Barru no C.102/05/IX/2018/reskrim tentang penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU dan surat dari kejaksaan negeri Barru NoB.1028/ R.4.21/Ep.1/08/2018 tanggal 21 agustus 2018 pemeriksaan berkas perkara dinyatakan sudah lengkap

Dan kemudian tersangka diserahkan ke kejaksaan melalui Jaksa Penuntut Umum bersama dengan barang bukti

Kapolres Barru AKBP. Dr. H. Burhaman SH. MH. Membenarkan hal tersebut. “alhamdulillah kami sudah menyerahkan tersangka bersama barang bukti ke kejaksaan negeri barru. “Tutupnya

Laporan : Agen 088 UQ (Mks)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here