SPIONASE-NEWS.COM,- JENEPONTO – Aliansi umat Islam di Jeneponto, melakukan aksi didepan Kantor DPRD Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (2/12/2021).

Pantauan Spionase-News.com di lokasi, terlihat beberapa Aliansi Ormas Islam yang hadir dalam aksi. Seperti Majelis Fiqrul Mustanir Jeneponto, Wonderfull Muslimah Jeneponto, Aliansi Muslimah Bangkala, Aliansi Muslimah Bontoramba, Aliansi Pemuda Pammanjengang dan beberapa ormas lainnya.

Aksi tersebut dilakukan terkait peraturan yang diterbitkan Kementerian pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi (Kemendikbudristek) nomor 30 tahun 2021.

Dalam aturan tersebut, muncul pasal 5 ayat 1 dan 2 yang dinilai merugikan masyarakat. Bahkan, pasal tersebut seakan-akan melegalkan perzinahan apabila tidak ada unsur paksaan.

“Dimana kemudian disebutkan, bahwa kegiatan seksual, baik itu meraba, mencium dan sebagainya, apabila dilakukan atas dasar suka sama suka, dan tidak ada pemaksaan maka seakan-akan hal itu diperbolehkan”. Ujar Abdul Rifai selaku Kordinator Aksi. Kamis (2/12/2021)

Menurutnya, kegiatan seperti itu tidak diperbolehkan dalam Islam. Bahkan dikhawatirkan akan menjadi legal standing bagi masyarakat ataupun di lingkungan kampus.

“Dampaknya pasti akan merusak, pastinya teman-teman kami yang ada di lingkungan kampus. Kenapa, karena hari ini lingkungan kita tidak akan islami lagi, karena bebas”, Lanjut Abdul

Abdul pun berharap, agar pemerintah terkait segara mencabut aturan tersebut karena dinilai sangat merugikan masyarakat.

“Harapannya agar segera dicabut, orang tua yang punya anak sangat khawatir, yang kemudian anak-anak itu nantinya akan melakukan tindakan-tindakan seksual yang merugikan diri mereka sendiri, walaupun itu atas dasar suka sama suka”, Imbuhnya.

Laporan : Agen 042 Agung

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here