Spionase-News. Com-Makassar-Merujuk pada UU No. 6 Tahun 2014, Dana Desa wajib digunakan untuk empat urusan, yaitu penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat.

Semakin menguatnya posisi desa dalam proses pembangunan menunjukkan tuntutan publik tentang tata kelola pemerintahan desa harus berlangsung secara akuntabel diatur oleh UU pasal 82 ayat 1-5 tentang aspek transparansi dan partisipasi.

Menurut Mansyar Mayang bahwa Transparansi pengelolaan keuangan Dana Desa wajib dilakukan untuk memastikan bahwa desa dapat memenuhi prinsip akuntabilitas sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Desa menjadi salah satu institusi publik yang turut menjadi aktor dalam UU KIP tersebut tentang informasi publik.

Menurut Panglima Jendral ALIANSI MAHASISWA PEMERHATI RAKYAT (AMPERA) Mansyar Mayang bahwa transparansi pengelolaan Dana Desa dikabupaten Enrekang masih dianggap sebagai ancaman bagi sebagian pejabat publik. “Ini ancaman bagi pejabat publik. “Ungkap Mansyar

Beberapa informasi terkait kebijakan penggunaan Dana Desa kerap hanya dikuasai oleh segelintir elit. Jadi, transparansi atau keterbukaan bukanlah ancaman, tetapi justru menjadi pemicu bagi tata kelola pemerintahan desa yang baik termasuk standar akuntansi keuangan dan pemanfaatan aplikasi keuangan desa, sesuai dengan surat Edaran Pemerintah Desa tentang pembuatan Website Resmi untuk setiap Desa pungkas Mansyar.

Laporan : Ryan R

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here