SPIONASE-NEWS.COM,- MAKASSAR – Penambangan di Desa Bila Riase, Kecamatan Pitu Riase, Sidrap, sudah lama melakukan aktivitas, mulai tahun 2008 hingga saat ini, kerusakan lingkungan di Sungai Bila semakin tinggi terjadi sejak tahun 2015 hingga 2017 dimana pada saat itu, pemilik tambang tetap melakukan penambangan tanpa memiliki dokumen perizinan.
Menurut, Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Sungai Bila (AMPSB) Sidrap bahwa penambangan di sepenjang Sungai Bila, desa Bila Raise, sudah merusak kebun milik masyarakat karena aktivitas penambangan tersebut tidak mengikuti prosedur, banyak lahan masyarakat terkikis, longsor serta jalan tani rusak akibat aktivitas penambangan.
Kami datang dari Sidrap ke kota Daeng (Makassar), mencari keadilan, karena aktivitas penambangan di sana sudah memakan korban jiwa 5 orang pada tahun 2015. masyarakat Desa Bila Riase, mengharap agar tambang tersebut di tutup, kalau tidak, kami sendiri yang akan menutup jalannya.
Tadi pagi, kami sudah melaporkan pelaku penambang di sungai Bila ke Kapolda Sulsel, yang di dampingi oleh WALHI Sulsel dan PBHI Sulsel.
Abd. Kadir (WALHI Sulsel) mengatakan, bahwa Berdasarkan catatan WALHI Sulawesi Selatan, aliran Sungai Bila mampu mengairi sawah masyarakat seluas 7.488 Ha. Selain itu, Sungai Bila merupakan sumber air bagi sekitar 16.500 warga, serta area ikan air tawar yang selalu ditangkap oleh masyarakat untuk makan sehari-hari, Bahwa saat ini, sungai bila telah rusak akibat aktivitas tambang.
Sungai yang dulunya menjadi sumber penghidupan masyarakat telah berubah menjadi kubangan yang tidak memiliki manfaat, melainkan area yang berbahaya.
Kami menduga kuat bahwa pemilik tambang tidak mematuhi sejumlah peraturan yang dibuat oleh pemerintah. Salah satu faktanya adalah, pemilik tambang tidak pernah melakukan konsultasi publik dengan masyarakat terkait dokumen lingkungan yang mereka miliki, Hal ini menjadi penyebab utama kegiatan tambang tersebut merusak lingkungan disekitarnya.
Kami juga berharap kepada Kapolda Sulsel, agar melakukan penegakan hukum lingkungan atas pengrusakan lingkungan di Sungai Bila, Desa Bila Riase, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidrap.
Dengan melakukan penindakan terhadap 7 pemilik tambang yang telah menambang dan telah melakukan pengrusakan lingkungan serta merusak lahan perkebunan masyarakat di Sungai Bila.
Dengan menjerat pidana para pemilik tambang atas perbuatannya merusak lingkungan, sesuai ketentuan perundang-undangan, ujar aktivis yang namanya minta tidak ditulis.
Perhimpunan bantuan hukum dan HAM Indonesia (PBHHI) Sulawesi selatan, Jon mengatakan, bahwa dia akan mendampingi masyarakat Bila Raise sampai ke jalur hukum. Persoalan ini bukan hanya masyarakat menjadi korban tapi juga lingkungan yang rusak parah.
Laporan : Mansyar M (Mks)
Editor : Agen 088 UQ