SPIONASE-NEWS.COM,- SINJAI – Kasus yang diduga melibatkan Bupati Sinjai terus bergulir, Ancha Mayor menolak didamaikan atas tuduhan yang telah melakukan pencemaran, Jum’at (26/ 03/2021).
Kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE yang melibatkan Bupati Sinjai Andi Setho Gadista Asapa dan Andi Darmawansyah atau dikenal dengan sapaan Ancha Mayor terus bergulir.
Bupati Sinjai ASA dan Ancha Mayor (berkumis dan Jenggot)
Kali ini, Ancha Mayor kembali mendapat undangan dari Polres Sinjai, Selasa (23/3/2021) dengan undangan nomor : B/98/3/2021, Kata Ancha Mayor di salah satu Cafe di Sinjai.
Dengan adanya undangan Polres Sinjai prihal klarifikasi terkait laporan Bupati Sinjai, Ancha Mayor: “Saya Siap Perang Terbuka”,
Ancha Mayor Dipolisikan Bupati Sinjai.
Isi dan maksud dari undangan Polres Sinjai tersebut yaitu Ancha Mayor diminta hadir di Kantor Polres Sinjai pada hari Kamis, 25 Maret 2021, pukul 10.00 Wita dan juga akan dihadiri oleh pelapor sebagaimana tertulis dalam undangan tersebut.
Namun kali ini, Ancha Mayor menolak undangan tersebut dan memberikan surat jawaban undangan, Dalam undangan balasan itu, Ancha Mayor secara tegas menyatakan bahwa “SAYA MENOLAK BERDAMAI DAN/ATAU DIDAMAIKAN” dan tidak akan menghadiri undangan tersebut, sambil memperlihatkan Data kertas yang Ia pegang, Rabu (23/3/2021).
Andi Darmawansyah (Ancha Mayor) mengatakan bahwa dia sangat menghargai undangan tersebut, namun dia berharap bahwa kasus ini agar dilanjut saja, agar bisa terang benderang dan selesai dipersidangan atau inkrah, agar semua bisa jelas dan transparan dan masyarakat bisa tahu kebenaran itu, serta untuk menghindari dugaan yang salah dari masyarakat dengan pembuktian, Jelas Pemuda Gondrong kepada Media ini.
“Terkait undangan Mediasi yang dilakukan oleh pihak Polres Sinjai, secara pribadi saya hargai dan hormati, utamanya Pak Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Sinjai, tapi secara tanggung jawab saya, baik di dunia maupun di akhirat nanti, maka wajib saya harus tuntaskan di persidangan/pengadilan (putusan inkrah),” kata Ancha Mayor via whatsapp kepada Media Online Nasional spionase-news.com.
“Semua kritikan diakuinya, tapi tidak ada yang terproses, maka hanya ada satu cara pembuktiannya, biar Pencemaran nama baik atau pelanggaran UU ITE yang mereka tuduhkan ke saya, Tapi saya minta baik yang dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan dr. Andi Suryanto Asapa (Pemotongan Dana Kapitasi) dan yang dilakukan oleh Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa (Pemotongan/pengurangan Dana Insentif Tim Gugus Covid -19 ) wajib dituntaskan untuk diperiksa dengan ketetapan hukum,” tegas Ancha Mayor, Kamis (24/3/2021) dibilangan salah satu cafe di Sinjai. .
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Sinjai, AKP Fatahuddin membenarkan hal undangan dan balasan penolakan dari Ancha Mayor tersebut.
“Sudah diundang untuk mediasi dan jadwalnya besok, namun pagi tadi Ancha Mayor datang di ruang Sat Reskrim Polres Sinjai membawa surat penolakan dilakukan mediasi dengan pelapor,” ungkap Fatahuddin.
“Ancha Mayor menolak berdamai ataupun didamaikan,” pungkasnya.
Sementara itu, pihak pelapor dalam hal ini Bupati Sinjai, belum memberikan jawaban sampai berita ini diterbitkan.
Laporan : Agen Firman Liking 686
Kalau sampai UU ITE ini dijadikan rujukan utk melaporkan seorang jurnalis hanya krn mengungkap sebuah kasus berdasarkan hasil investigasi lapangan yang disertai dgn bukti dokumen yang lengkap dan hal tersebut dianggap salah terus kemudian itu menjadi bagian dari pencemaran nama baik. sangat tdk masuk akal itu berarti UU ITE sudah membelenggu hak2 kebebasan dalam mengungkap kebenaran, apa lg berkaitan dengan pemberitaan berarti sdh bertentangan dengan UU PERS