SPIONASE-NEWS.COM,- ACEH TENGGARA – Tega aniaya istri sahnya, oknum kepala desa Biak Muli, Kecamatan Bambel Aceh Tenggara JND, dipolisikan, Kamis (26/11/2020).
Adapun surat tanda laporan dilaporkan istri sahnya Mudiati (40) Nomor : STPL / 291/ XI/2020/ ACEH /RES AGARA. Oknum kepala desa itu dilaporkan atas Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Penganiaan atau KUHP Pasal 351.
” Saya memergoki suami saya JND bersama dengan wanita lain di sebuah kos- kosan di Desa Telaga Mekar, Lawe Bulan,” Kata ibu tiga anak Mudiati .
Dikatakan, Penganiyaan dilakukan itu terjadi pada Rabu (25/11/ malam, dimana JND bersama perempuan selingkuhannya memukul dirinya secara membabi buta, dan mencekik korban.
” Saya memergoki suami saya tengah bermesraan, dengan RN Selingkuhannya,” Kata Mudyati lagi.
Mudyati yang mengaku telah menikah dengan oknum Kades hampir 17 tahun lamanya, menangis terisak-isak ketika menceritakan kronologis pengeroyokan tersebut. Namun beruntung kejadian naas itu direlai oleh warga dan para tetangga.
” Mungkin saja saya sudah meninggal kalau tidak dilerai oelh warga sekitar karena saat itu JND juga sempat mengeluarkan senjata tajam (parang) di ambil dari dalam rumah tersebut,” katanya lagi.
Laporan kepada penegak hukum didampingi, pengiat lembaga swadaya masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Aceh Tenggara, M Saleh Selian. Pada tubuh korban juga terdapat bekas memar, seperti di leher korban, dan
memar akibat bekas hantaman benda tumpul.
“saya juga dipukul menggunakan balok dan dipukul oleh suami saya di bagian kepala,” terangnya.
Sementara Pegiat LSM LIRA Aceh Tenggara M. Saleh mengatakan, kajadian serupa atau kekerasan dalam rumah tangga juga pernah dan sering terjadi sebelumnya.
Seperti pada September 2020 lalu, Mudyati pernah mendapat perlakukan kasar yaitu dipukul menggunakan sapu almunium oleh oknum kepala desa tersebut.
” Pemukulan terhadap korban Mudyati sangat sering terjadi, begitu juga penyiksaan hingga membuat jari kelingking nya nyaris putus,” terang Muhammad Saleh Selian.
Namun waktu itu, korban Tidak membuat laporan kepolisian dengan niat akan menyelesaikannya secara kekeluargaan. Namun belakangan sikap bar- bar oknum kepala desa itu keran ditmpilkan lagi dan memutuskan untuk membuat laporan polisi.
Polisi yang menerima laporan pengeroyokan ini, Bripka Bambang membenarkan laporan korban Mudyati, AMK yang diduga dikeroyok oleh Suaminya bersama selingkuhannya.
Laporan : Agen M.ti