SPIONASE-NEWS.COM,- MAKASSAR – Dinas Perhubungan Kota Makassar memperlihatkan lagi arogansinya di jalan pengayoman pada hari Selasa, (26/9).

Beberapa mobil yang telah digembok rodanya karena di indikasikan parkir di bahu jalan, padahal mobil-mobil kampas depan Alaska seenaknya bongkar muatan dan parkiran yang sembrawut di depan Toko Acecoris Handphone ” Toko Bintang”.

Salah seorang pengendara yang bernama Agussalim, yang mobilnya ikut di gembok oleh petugas dishub kota Makasaar, sempat memprotes ke petugas Dishub Kota Makasaar atas penggembokan tersebut, dan ketegangan sempat terjadi, gara-gara salah seorang petugas yang ikut-ikutan ikut bicara, padahal komandan lapangan Dishub kota Makasaar yang di pimpin seorang perempuan sedang menjelaskan aturan yang sedang dijalankannya kepada Pengendara lain yang ikut protes.

Agus yang tidak terima, sempat emosi dan beberapa pemilik kendaraan yang ikut juga mobilnya di gembok, sempat marah-marah karena disekitar area tersebut tidak ada tanda-tanda rambu lalu lintas yang mengatakan dilarang parkir, sedangkan sangat ironi diseberang jalan tanpak Truck dan kampas Toko elektronik Alaska sedang membongkar barangnya yang sempat memacetkan jalan, tanpa di tegur, dan termasuk parkiran motor hotel dan Toko Bintang yang juga melanggar Amdal Lalin.

Agus mengatakan, bahwa kenapa petugas Dishub baru menggembok beberapa mobil yang parkir di bilangan Pengayoman ini, sedangkan sosialisasi dan penyampaian ke Masyarakat tidak pernah disampaikan ke Publik, sedangkan jalan utama di Jalan AP.Pettarani yang sejak dari dulu aturan ini di berlakukan, sekarang sudah dibaikan, malah kendaraan di jalan AP Pettarani dibiarkan saja parkir di median jalan.

Semestinya ada rambu atau tanda-tanda lalu lintas yang melarang parkir ataukah ada penyampaian dari pihak tukang parkir, soalnya sejak dari beberapa bulan yang lalu daerah sini memang adalah area perparkiran, saya sering parkir kalau belanja di area ini, jelas aktivis anti korupsi ini.

Pengamat Perlalulintasan, Andi Jaya, sangat menyayangkan insiden ini, karena memang Dishub kurang sosialisasi, apalagi area pengayoman memang sering padat perparkiran, disebabkan banyaknya Toko Elektronik dan Hotel yang melanggar UU Amdal Lalin yaitu UU No.22 Tahun 2009 karena tidak punya perparkiran yang memenuhi syarat UU Lalu Lintas dan pengguna jalan.

Sejak berita ini di turunkan, Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, Mario Said Saggaf yang akan dimintai keterangannya oleh media ini, belum bisa di hubungi karena Handphonenya tidak aktif.

Laporan : Team Investigasi SP

Editor : Agen 007 IJG

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here