Spionasenews.com Jakarta- Keputusan Pemerintah Pusat yang membebani uang Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 kepada Anggaran Belanja Daerah (APBD) secara tidak langsung surat Mendagri akan menjerumuskan Kepala Daerah jadi pasien KPK.

“Surat Mendagri itu akan banyak menjerumuskan Kepala Daerah di tangkap KPK.”Ungkap Ryas Rasyid senin(04/06/2018)

Ryas juga menambahkan butir 6 dan 7 Surat Edaran Mendagri tidak ada anggaran THR dan Gaji 13 yang di masukkan pada APBD 2018 yang bisa menjerumuskan masing2 Kepala Daerah. “butir 6 dan 7 bertentangan dengan prinsip anggaran dan berpotensi di tuduh sebagai tindak penyalah gunaan wewenang. “Jelasnya

Surat edaran Mendagri 903/3387/SJ yang di tujukan kepada seluruh Walikota Dan Bupati di Indonesia mengenai pemberian THR dan Gaji 13 yang di tanda tangani oleh Tjahyo Kumolo menyebutkan bagi daerah yang belum menyediakan/tidak cukup tersedia THR dan Gaji 13 dalam APBD 2018 Pemerintah Daerah segera menyiapkan dengan menggeser anggaran yang dananya bersumber dari dana belanja tidak terduga, penjadwalan ulang kegiatan dan atau menggunakan kas yang tersedia.

Poin ke 7 penyediaan THR dan gaji 13 atau penyesuain Nomenklatur anggaran sebagaimana tersebut pada angka 6 dilakukan dengan cara merubah penjabaran tahun 2018 tanpa menunggu perubahan APBD 2018 yang selanjutnya di beritahukan kepada pimpinan DPRD paling lambat 1 bulan setelah dilakukan penjabaran APBD di maksud.

“THR dan Gaji 13 untuk daerah di bebankan ke APBD, Pemerintah mau populer tapi daerah yang terima bebannya.”lanjut Ryas

Pemerintah Pusat sudah tidak bisa mendikte atau mengintervensi kepala daerah mengubah alokasi dana APBD tanpa persetujuan DPRD. “Intinya Butir 6 dan 7 Surat Edaran Mendagri bisa menggiring jadi pasien KPK.”Tegas Ryas

Laporan : Amir 088

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here