SPIONASE-NEWS.COM, – MAKASSAR – Baharuddin Machmud SH.MH.Kuasa Hukum Juni Marwati.SE mempertanyakan penahanan kliennya oleh PN Makassar
Baharuddin Machmud SH.MH menilai penetapan tersangka dan penahanan Juni Marwati SE tidak sesuai dengan proses hukum acara pidana sehingga pihaknya mengajukan agar di bebaskan oleh Kepala PN (Pengadilan Negeri ) Makasar jalan Kartini Kota Makassar Provinsi Sulsel, Senin (11/01/2021).
Sidang Kedua Juni Marwati SE di gelar di PN Makasar atas gugatan oleh mantan Pengacaranya Aiswariah Amin SH sebagai Pelapor adalah Cacat Hukum dan tidak sesuai Prosedur seakan-akan di Paksakan untuk penahan Juni Marwati SE.
Sejak awal kasus yang dialami Juni Mawarti, SE., sebagai terlapor beberapa waktu lalu oleh Aiswariah Amin, SH., sebagai pelapor mantan pengacaranya sendiri saat gugatan cerai terhadap suaminya, kini berujung di Pengadilan Negeri Makassar dengan laporan Penipuan pasal 378 KUHP.
Mengingat laporan tersebut yang di alamatkan kepada Juni Mawarti, SE., sebagai terlapor tidak memenuhi unsur formil dan materil sebagai dasar hukum serta seakan dipaksakan untuk sampai di Meja Hijau.
Dalam persidangan Aiswaria Amin sebagai saksi mengatakan Juni Marwati SE Belum Membayarkan Fee 30% yang di sepakati bersama padahal surat Perjanjian Kesepakatan sudah di batalkan oleh PN Makassar itu sendiri karena Kewajiban untuk menyelesakan Kasus Juni Marwati tidak pernah di selesai malahan Pengacaran Aiswariah Amin SH.meminta terus Dana ke Juni Marwati itupun sudah di berikan Dana sebesar kurang lebih Rp.800 juta secara bertahap ke Aiswariah Amin, mantan pengacara ibu Juni Marwati.
Juni Marwati merupakan tersangka yang di duga Menipu mantan pengacaranya, Juni Marwati yang saat ini masih ditahan di jeruji besi merupakan tahanan Titipan di Pengadilan Negeri Makassar.
Kuasa Hukum Juni Marwati merasa penahanan Juni Marwati yang dilakukan PN Makassar tidak sesuai dengan hukum acara pidana sehingga kami meminta agar Juni Marwati segera di bebaskan karena gugatan cacat formil, ungkap Baharuddin, SH
Kalau aparat penegak hukum tidak melaksanakan hukum dengan prinsip kebenaran keadilan dan kepastian hukum maka masyarakat pencari keadilan tidak akan percaya terhadap penegakan hukum di Indonesia seperti kasus Juni Marwati ini, yang terkesan sangat kacau dan kasus seperti ini belum pernah terjadi di pengadilan Indonesia,” pungkasnya.
Laporan : Agen 008 HI