SPIONASE-NEWS.COM,- MAKASSAR – LKBH Makassar Tuntut ganti rugi Rp. 50 Milyar kepada Bank Mandiri atas tindakan menghilangkan sertifikat nasrumah selama 2 tahun hingga 2020, ditambah kerugianabah atas nama H. Achmad yang juga klien dari LKBH Makassar (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar).
Alasan LKBH Makassar meminta ganti kerugian hingga 50 Milyar dikarenakan sertifikat yang hilang itu akan dijual untuk digunakan modalnya membangun usaha properti dari H. Achmad Jika objek itu dijual di 2018 senilai 350 juta.
Dipakai membangun rumah, modal setiap rumah 100 juta dan jadi setiap bulannya kemudian dijual dan diputar lagi membikin rumah selama 2 tahun hingga 2020, ditambah kerugian inmateril kejadian yang sangat memalukan yang dialami klien kami yang pada saat itu sudah mau melakukan transaksi dengan user tetapi batal karena sertipikat yang menjadi jaminan dibank mandiri dinyatakan hilang.
Dan perlakuan dari Bank Mandiri yang membuat nasabah tanpa kejelasan, maka meminta 50 Milyar itu sebuah kewajaran,” ungkap Muhammad Sirul Haq Direktur LKBH Makassar, Rabu, 9/9/2020 saat berada di pengadilan agama Sungguminasa.
Tuntutan itu bermula ketika kredit H. Achmad yang sebesar 200 juta di Bank Mandiri dengan jaminan 2 sertifikat di tahun 2015, 2 nomor kontrak atau spk (surat persetujuan Kredit), dan juga 2 Jaminan Tersebut dimohonkan PARIPASU dan disetujui oleh Para Pejabat Bank Mandiri.
Pasalnya setelah membayar pelunasan kredit di Bank Mandiri Cokro (diterima oleh Pak Supriyadi) , Makassar, sertifikat H.Achmad tidak langsung diberikan, harus berjuang beberapa hari baru diberikan jaminan kembali itupun cuma 1 sertipikat objek jaminan sedangkan yang dijaminkan 2 sertipikat objek jaminan,perjuangan hingga 2 tahun di 2020 tak menemukan titik terang untuk objek jaminan yang satu lagi.
“2 tahun Nasib naas sungguh menimpa H. Achmad karena menjaminkan 2 sertifikat miliknya di bank Mandiri sebagai syarat pengajuan kredit, tapi begitu di lunasi kredit yang di ambil salah satu sertifikatnya justru dinyatakan hilang,” ujar Muhammad Sirul Haq Direktur LKBH Makassar, Rabu, 9/9/2020.
Tuntutan LKBH Makassar itu diawali adanya fakta hukum bahwa bermula di 2015 tepatnya di tanggal 8 Juni, H. Achmad mendapat persetujuan kredit dengan nilai Rp. 200juta dengan agunan 2 sertifikat yakni sertifikat 04499, Paccinongang, Gowa dan sertifikat 04485, Paccinongan, Gowa dengan bukti tanda Terima sertipikat sekalian dengan perjanjian kredit nomor: MBC.UMU.MBD.TDP/179/KUM/2015.A00 dan MBC.UMU.MBD.TDP/180/KUM/2015.A00 yang ditandatangani oleh Debitur Haji A beserta istri dan pihak bank Mandiri, Micro Mandiri Manager, MBU Makassar Toddopuli, Intan Rakhmannisa tertanggal Makassar 8/7/2015.
Namun begitu kredit dilunasi di 2018, sertifikat 04499, Paccinongang, Gowa yang harusnya dikembalikan ke H.Achmad ternyata dinyatakan hilang, bahkan pihak bank Mandiri menyatakan sertifikat itu hilang di tangan notaris rekanan bank Mandiri.
“Saya juga kaget, ketika Mandiri menyatakan sertifikat itu hilang, padahal saya langsung lunasi saat itu juga di 2018, sampai tahun 2020 tidak ada pertanggungjawaban ganti kerugian yang dilakukan bank Mandiri dan notaris,” ungkap H.Achmad
Karena merasa tak ada penyelesaian, H.Achmad mengadu ke LKBH Makassar (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar). “Kami sudah menerima aduan bapak aji, selanjutnya kami akan mencoba dulu jalur secara kekeluargaan ke bank Mandiri, jika jalur itu tidak ada solusi baru kami akan laporkan ke polisi dan gugat ke pengadilan Negeri Makassar,” ungkap Muhammad Sirul Haq Direktur LKBH Makassar.
Tambah Muhammad Sirul Haq, “bank Mandiri harus bertanggungjawab atas kehilangan sertifikat klien kami, dana 50 Milyar itu sebagai bukti kepada masyarakat bahwa kami serius menuntut hak rakyat yang terzalimi dan bukti bank Mandiri tidak profesional menyimpan surat penting/berharga milik klien/nasabahnya, dan kami akan pidanakan dan perdatakan persoalan ini.”
Laporan : Rustan R Jentak