SPIONASE-NEWS.COM,- PASAMAN SUMBAR – Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya, SE melaksanakan konfrensi pers keberhasilan pemberantasan 3 kasus dalam seminggu ini yang digelar di Aula Rupatama Polres Pasaman, Jumat (27/09/2019).
Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya,SE yang baru bertugas menggantikan Kapolres lama AKBP Hasanuddin dalam waktu 7 hari menjabat sebagai Kapolres Pasaman AKBP Hendri langsung tancap gas bersama Tim Reskrim Polres Pasaman.
Kapolres AKBP Hendri Yahya didampingi Wakapolres Pasaman Kompol A Yani, Kabag. OPS Kompol Irwan Menjelaskan saat Pers Release telah diungkap 3 kasus tindakan pidana, dalam waktu 7 hari menjabat sebagai Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya langsung tancap gas bersama Tim Reskrim
Kasus pertama tindakan penyalahgunaan Narkotika golongan I berbentuk tanaman ganja yang tersangka berinisial RW (22) tahun merupakan pegawai honor kantor Wali Nagari Tanjung Betung Kecamatan Rao Selatan Kabupaten Pasaman.
Barang bukti dalam kasus ini berupa 2 paket kecil, sisa rokok diduga tembakau bercampur ganja yang sebagain telah bakar dan dihisap dan 1 unit handphone merk Oppo tipe CPH1923 warna hitam.
Ancaman hukuman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun pada Pasal 111 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus kedua tentang tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak yang tersangka berinisial D (55) tahun beralamat Kampung Jamur Jr. I Nagati Sundata Lubuk Sikaping dikenakan pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76E UU Nomor 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman diatas 5 (lima) tahun.
Pada kasus ketiga mengenai penggelapan dana dalam jabatan yang terjadi pada perusahaan PT. Adira Dinamika Multi Finance dengan kerugian sebesar 10 juta, ungkap kapolres Hendri.
Tersangka dalam hal ini berinisial YB (29) tahun merupakan karyawan PT. Adira yang beralamat di Kauman Nagari Tanjung Betung Kecamatan Rao Selatan.
Dengan barang bukti 1 unit Handphone merk Vivo, 1 buah mobile printer merk Winson dan 1 lembar slip penyetoran dari nasabah a.n Yelwansyah.
Dalam perkara ini tersangka YG telah melanggar KUHPidana Passl 374 jo 372 dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara, tutup Kapolres yang sangat dekat dengan Wartawan.
Laporan : Agen 074 Ris (Sumbar)
Editor : Agen 007 IJG