SPIONASE-NEWS.COM,- PANGKAJENE KEPULAUAN – Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan menggelar diskusi bersama para awak media yang bertempat di Bean Town Cafe Jalan Kesehatan Kelurahan Paduan, ruangan Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Senin (29/01/2024).
Puluhan awak media yang menghadiri undangan Bawaslu atas usulan para awak media sendiri berlangsung sangat menarik dan tuntas sesuai dengan apa yang diharapkan.
Diskusi dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Pangkep Syamsir Salam didampingi Komisioner Bawaslu lainnya Yulianto Adiwinata, staf Asrul, beserta segenap jajarannya seusai melakukan kegiatan rutinnya bersama partai peserta kontestasi pemilu.
Disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pangkep, Sedangkan Yulianto mengatakan, norma undang-undang Pemilu, Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal yang disampaikan itu tadi dikenai sanksi administratif bersumpah secara lisan atau teguran tertulis. Di ayat 2 dalam hal sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilakukan tindakan penggantian sementara dan dapat dilanjutkan jika bersedia.
Jawaban tuntas dari pihak Bawaslu inilah yang menjadi akhir dan menghentikan hujan pertanyaan bertubi-tubi dari para awak media sekaligus mengakhiri sesi diskusi untuk selanjutnya memastikan sesuai data yang hanya dapat diberikan di kantor Bawaslu.
Laporan : Agen 083 Bahar Tatang