SPIONASE-NEWS.COM,-MAKASSAR-Belum lama ini beredar surat pemberitahuan mengenai sanksi administratif bagi mereka yang menunggak pembayaran BPJS dalam. Surat tersebut tercantum jika per TanggL1 januari 2019 yang belum melunasi atau belum terdaftar sebagai anggota BPJS maka akan di kenakan sangsi.
sangksi administratif yang di berlakukan berupa pencabutan layanan publik tertentu seperti SIM (surat ijin mengemudi) pembuatan Paspor, sertifikat tanah, IMB (izin mendirikan bangunan), dan STNK (surat tanda nomor kendaraan),
Ditemui di ruangannya Humas BPJS Ibu Wira di Kantor BPJS hari Rabu tanggal 26/12 Jalan. AP. Pettarani Makassar oleh Watawan , Wira” mengatakan ke awak media, bahwa selebaran itu bukan milik BPJS. “kami sudah Klarifikasi selebaran itu di beberapa awak media, tapi kemungkinan akan di berlakukan sangsi tapi belum sekaran ungkapnya,
Berikut Klarifikasi terkait Poster yang beredar di jejaring sosial, sehubungan dengan beredarnya selembaran tersebut bersama ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut,
Selembaran tersebut bukan di buat oleh BPJS kesehatan, melainkan oleh pihak lain tanpa konfirmasi ke BPJS kesehatan.
Dapat kami informasikan bahwa saat ini selembaran mengenai BPJS tersebut telah di cabut dan di harapkan ke depannya tidak terjadi hal serupa.ungkap Wira Humas BPJS
Penerapan sanksi bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja atau lebih di kenal dengan peserta perorangan, BUKAN DILAKUKAN OLEH BPJS KESEHATAN, melainkan unit pelayanan publik pada instansi pemerintah, baik Pemerintah provinsi, atau Pemerintah Kabupaten/Kota adapun ketentuan mengenai sanksi, telah di jabarkan dalam perpres no.82 tahun 2018.
Terakhir Wira menyampaikan ke awak media bahwa selebaran yang beredar itu bisa di kategorikan “HOAX ” khususnya masyarakat Kota Makassar tidak usah merasa resa mengenai masalah selebaran yang beredar di jejaring sosial itu, pihak kami sudah cabut ungkap “Wira” Humas BPJS.
Laporan : Agen 008 HI ( Mks )