SPIONASE-NEWS.COM,- BANTAENG – Seringnya bolos atau tidak masuk kantor beberapa ASN di jajaran Pemkab Bantaeng, berbuntut dengan kebijakan Bupati Bantaeng H.Ilham Syah Azikin, agar TPPnya di Evaluasi, Kamis (27/12).
Banyaknya ASN yang tidak disiplin dan sering bolos masuk kerja, membuat Bupati Bantaeng, mengambil sikap tegas kepada bawahannya yang tidak disiplin.
Dr.H.Ilham Syah Azikin, M.Si mengharapkan agar kedisiplinan di aparatnya lebih di tingkatkan, ini disampaikan langsung oleh Bupati yang baru terpilih ini di ruang kerja Bupati Bantaeng dalam wawancara dengan media ini.
Ilham berharap, tidak ada persamaan dalam menerima jumlah Dana TPP ( Tambahan Penghasilan Pegawai), masak Pegawai yang aktif masuk kerja kantor, sama diterima TPPnya dengan pegawai yang malas masuk kerja, tidak mungkin kan, Tegas Ilham.
Pokoknya Pegawai yang malas harus di Evaluasi dulu sebelum dana TPPnya di berikan, biar siapa, kalau perlu pak Sekda juga kalau jarang masuk kantor, kita evaluasi juga, ujarnya.
Sebelumnya, Kabag Umum yang sempat di temui wartawan media ini, malah sempat mengeluh, karena beberapa anggaran dana TPPnya telah terpotong, yang membuat Bupati marah.
Sementara kabag organisasi yang tidak menghargai media ini, ketika ingin dimintai keterangan, pak Kabag Organisasi sempat katatakan “No Coment” dan takut berbicara.
Kabag Organisasi Jufri Kau.S.Sos dengan arogansi memperlihatkan tidak bersahabatnya dengan media ini, padahal pemerintah telah mengeluarkan UU Keterbukaan Informasi Publik nomor : 14 tahun 2008, bahwa segala pejabat publik harus memberikan informasi ke publik tentang pelayan masyarakat, utamanya pemberian informasi ke publik yang harus di ketahui masyarakat melalui media massa.
Sangat jelas Kabag Organisasi Pemkab Bantaeng kurang faham apa itu tugas jurnalistik, wartawan itu dilindungi UU Pers No.40 tahun 1999 tentang kebebasan wartawan dalam mencari informasi atau berita, wartawan dilindungi oleh undang-undang, apa lagi UU Pers ini utamanya dalam pasal 18 Ayat (1) yang ancaman pidananya 2 tahun penjara atau denda 500 juta rupiah, jelas Andi Idham J.Gaffar, SH.MH yang merupakan praktisi media dan juga seorang Pengacara.
Laporan : Agen Suarni/Borahima (Btg)
Editor : Agen 007 IJG