SPIONASE-NEWS.COM, – LUWU TIMUR – Bupati Luwu Timur, H. Muhammad Thoriq Husler menghadiri sosialisasi Penerapan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu Timur, di Kantor Bawaslu Luwu Timur, Malili, Kamis (13/02/2020).

Sosialisasi dibuka oleh Ketua Bawaslu Luwu Timur, Rahman Atja, dengan menghadirkan narasumber Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Azry Yusuf

Pada kesempatan ini, Bupati Lutim hadir bersama Asisten, Staf Ahli dan beberapa Kepala OPD Lingkup Pemkab Luwu Timur serta para insan pers.

Bupati lutim menyampaikan apresiasi atas langkah yang dilakukan Bawaslu Luwu Timur untuk menciptakan suasana Pilkada yang aman dan kondusif dengan menggelar sosialisasi. Menurutnya, dengan memahami regulasi secara baik akan mendorong pelaksanaan Pilkada berjalan aman dan lancar, disamping itu juga sangat penting baik sebagai kepala daerah saat ini maupun sebagai bakal calon peserta Pilkada nantinya.

“Kita berharap sosialisasi ini tidak berhenti disini, tapi terus dilakukan utamanya untuk para ASN, agar kita semua mendapatkan gambaran tentang hal-hal mana saja yang bisa dilakukan sesuai regulasi dan hal-hal lainnya yang tidak boleh dilakukan,” papar Husler

Menanggapi hal ini, Ketua Bawaslu Luwu Timur, Rahman Atja mengatakan bahwa, tanggal 24 Februari 2020 mendatang akan kembali dilakukan sosialisasi terkait netralitas ASN yang akan menghadirkan narasumber dari KASN, Bawaslu Sulsel, dan Akademisi hingga DKPP.

Pada sosialisasi ini, Bawaslu Sulsel, Azry Yusuf menyampaikan bunyi pasal 71 UU nomor 10 tahun 2016 sebagai berikut :

(1) Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

2) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

(3) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) berlaku juga untuk penjabat Gubernur atau penjabat Bupati Walikota.

(5) Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

(6) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) yang bukan petahana diatur sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Laporan : Agen 056 M.Parhanto

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here