SPIONASE-NEWS.COM,- PANGKEP – Pada Tanggal 27 Mei 2019 Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : PRINT-221/R.4/Fd.1/05/2019 Tentang Penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Kewenangan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pada satuan kerja Politeknik Pertanian Negeri Pangkep T.A. 2018.

Irvan Sabang, S.H yang Juga ketua Umum Celebes Law And Transparency (CLAT) angkat bicara,” Kami menguatkan dugaan kami jika pada proses pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan terdapat hal – hal yang tidak sesuai dengan aturan sehingga indikasi jika ada permainan semakin jelas.

Sehingga pada bulan september 2019 beberapa rekanan yang terlibat dalam paket pekerjaan tersebut di dihadirkan sebagai saksi di kejaksaan tinggi Sulawesi selatan, namun setelah itu tindak lanjut dari kasus tersebut seolah – olah sudah berakhir tanpa adanya tindak lanjut dari pihak kejaksaan, Tutur Irvan.

Mengenai Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pada Satuan Kerja Politeknik Pertanian Negeri Pangkep T.A. 2018, dari informasi yang kami terima terdapat beberapa penyalahgunaan kewenangan (Dalam hal ini PPK) yang dilakukan mulai dari proses pelelangan sampai proses pelaksanaan pekerjaaan (6/12/2019).

Proses Pelelangan awal mulanya di laksanakan di LPSE Politeknik Pertanian Negeri Pangkep. Namun entah mengapa Proses lelang tersebut dipindahkan ke LPSE Kemenristek Dikti, ini menjadi sebuah pertanyaan ? “mengapa harus di LPSE Kemenristek Dikti ? sementara sepengetahuan kami LPSE Politeknik Pertanian Pangkep merupakan salah satu LPSE terbaik di Indonesia, Indikatornya adalah LPSE Politani Pertanian Pangkep telah mendapatkan 10 sertifikat dari 17 indikator penilaian dari LKPP sehingga sangat mustahil jika alasan server atau apalah yang menyebabkan ke 5 paket tersebut dilelang di LPSE Kemenristek Dikti.

Dalam pelaksanaan pekerjaanm, informasi yang kami dapatkan jika Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), berlaku sewenang-wenang terhadap rekanannya, rekanan dalam bekerja tidak berdasar terhadap RAB yang ada namun berdasarkan keinginan PPK. Bahkan dalam hal pengajuan termin pun tidak sesuai dengan kontrak kerja yang telah disepakati oleh kedua belah pihak namun atas dasar keinginan PPK, sehingga kami bertanya – tanya.. apakah dana tersebut uang pribadi PPK …? Tutup Irvan Sabang SH.

Laporan : Agen 054 Mansyar Mayang

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here