SPIONASE-NEWS.COM,- MAKASSAR — Dinyatakan sembuh, Sebanyak 43 pasien isolasi apung terpadu di KM Umsini diizinkan pulang hari ini, Selasa (10/8/2021).
Dari total 116 pasien isolasi apung, sebelumnya telah ada 18 orang yang dipulangkan pada gelombang pertama. Mereka yang pulang adalah pasien lanjutan yang sebelumnya telah melakukan isolasi di darat. Sehingga tersisa 98 orang pasien di KM Umsini.
Pemkot Makassar kembali melakukan tes PCR kepada 50 orang pada Senin (9/8/2021) kemarin. Hasilnya 36 orang negatif 14 lainnya positif.
Dari 14 yang positif, tujuh orang tanpa gejala dan telah melakukan isolasi selama 10 hari dinyatakan bisa pulang berdasarkan rekomendasi tim dokter. Sementara yang masih bergejala dan belum 10 hari isolasi diminta tetap tinggal.
“Sehingga total yang pulang hari ini dari 98 orang pasien di KM Umsini adalah 43 orang,” kata Tim Dokter KM Umsini dr. Udin Shaputra Malik.
dr. Udin Shaputra Malik melanjutkan, pihak Isolasi Apung terus berkoordinasi dengan Puskesmas di Kota Makassar untuk membantu pasien yang ingin melakukan isolasi di KM Umsini.
“Kepada warga yang mengalami gejala kami minta segera melaporkan diri ke puskesmas untuk dilakukan tes. Sehingga Pemkot Makassar bisa memutus mata rantai covid-19,” katanya.
Sementara itu, Juru Bicara Makassar Recover Henni Handayani mengatakan, pasien yang pulang akan diberikan surat keterangan isolasi dan sertifikat dari Dinas Kesehatan. Saat ini, pasien yang masih menjalani isolasi mandiri di KM. Umsini sebanyak 55 orang.
Henni menambahkan, jumlah pasien sembuh yang dibolehkan pulang hari ini adalah kontribusi nyata isolasi apung membantu warga melakukan isolasi.
“Tim isolasi apung berupaya memberikan pelayanan maksimal sesuai dengan prosedur kesehatan sehingga pasien bisa menjalani isolasi dengan baik,” kata Henni.
Pemkot Makassar hingga saat ini masih menerima pasien yang ingin melakukan isolasi mandiri di KM Umsini. Seperti diketahui program Isolasi Apung Terpadu Pemkot Makassar mulai dioperasikan pada 2 Agustus 2021, lalu.
Laporan : Agen 009 Bagas PM/Agen 086 M.Dg.Nuntung