SPIONASE-NEWS.COM,-MAKASSAR – Terkait Sorotan awak media distributor dan penjualan miras Toko.45 di jalan Tupai kecamatann Mamajan kota Makassar, Disperindag Kota Makassar tidak tinggal diam, Kamis (3/1/2018).
Kadis Perindag Ibu Nielma Palamba SH.M AP dan anggotanya kelapangan untuk mengecek langsung kebenaran berita tersebut di salah satu media online terkemuka yang ada di Kota Makassar.
Diberitakan sebelumnya oleh salah satu media online dengan judul ” Pemerintah Diduga Tak Berkutik Hadapi Penjualan Miras Diwilayah Mamajang Ada Apa? ” (31/12/2018).
Menanggapi hal tersebut Kadis Disperindag Kota Makassar Nielma Palamba mengatakan ke awak media, hasil pengecekan kami di lapangan izin usaha miras dari Toko 45 di jalan Tupai Makassar izin dari Kementrian minol Kategori A, B, C dan beliau ini (toko 45) adalah distributor Sulawesi Selatan katanya.
Jawaban yang sama di berikan oleh sekertaris Disperindag Kota Makassar yang akrab di sapa “Allu” oleh awak media mengatakan, “izinya ini dari Kementerian dan beliau ini adalah Distributor dan izin itu berlaku hingga 2021, izinnya masih baru yakni 2018, setiap ijin yang di keluarkan Kementrian terkait Distributor Miras itu berlaku selama 3 Tahun, Ujar Allu.
Kim Sam pemilik Toko 45 di Jalan Tupai saat di tanyai oleh awak media terkait sorot pemberitaan salah satu media online di tempat usahanya, Kim dengan senyum Mengatakan “Salah pahamnji ini teman- teman media sama saya dan saya merasa biasa-biasaji, “kan Disperindag sudah periksami masalah ijin saya kata Kim.
Dilain tempat warga Mamajang yang tidak ingin di sebut namanya mengatakan Bab 1 pasal 1 di point 12 Perda penjualan langsung minuman beralkohol adalah perusahaan yang melakukan penjualan minuman beralkohol kepada konsumen untuk diminum langsung ditempat yang telah ditentukan, artinya mungkin di tempat yang dia beli sejenisnya dan bukan untuk kalangan umum.
Kadis Perindag kota Makassar Nielma Palamba Mengatakan, untuk menjual Miras harus mengantongi Izin Penjualan baik Izin yang di keluarkan dari Menteri maupun instansi terkait mengenai penjualan Miras, yang aturannya harus radius 200 meter dari tempat ibadah, sekolah dan Rumah Sakit, ungkapnya.
Laporan : Agen 008 HI (Mks)