SPIONASE-NEWS.COM,–MAKASSAR– Tidak Semua pengusaha di Kota Makassar berani terbuka terhadap pemerintah dan sebagian para pengusahaan menjalankan usahanya tidak transparan di duga pada saat mereka mendirikan usaha tidak sesuai Standar Operasional (SOP).
Hal ini menjadi pekerjaan rumah bagi Stack Holder untuk berani melakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku.
Seperti yang terjadi di Kota Makassar pengusahaan otak-otak berdiri kokoh yang berada di Jalan Kesatuan Kelurahan Mancini Parang barulah di tindak tegas setelah mendapat aduan warga dan viral di beberapa media online terkait Izin Amdal yang tidak lengkap malah pengusaha tersebut beraktivitas tanpa di sentuh oleh aparat setempat.
Usai mendapat surat pernyataan dari Kelurahan Mancini Parang terkait usaha yang di kelola pemilik atas nama Ridwan Kohar yang menurutnya baru beberapa bulan beraktivitas akhirnya Tim dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar sebelumnya melihat informasi dari beberapa media melakukan sidak ke tempat tersebut. Senin (30/7/2018)
Alhasil dari sidak yang di lakukan Dinas Lingkungan Hidup melalui Kepala seksi pengaduan lingkungan menjelaskan bahwa tim nya telah melakukan verifikasi dan kordinasi dengan lurah setempat terkait perizinan yang di sekolah pengusahaan otak-otak.
Dari konfirmasi kami melihat bahwa pemilik usaha telah melakukan proses pengurusan izin,” Kata Veronica.
Usaha yang di kelola adalah bidan perindustrian dan pemilik usaha tersebut wajib memiliki SPPL. Setelah pengurusan SPPL barulah izin usahanya bisa keluar.
Ia melanjutkan bahwa indikasi pelanggaran terkait pencemaran limbah yang terbuang ke saluran air seperti pengelolaan penggilingan ikan, walau ikan yang dikelola pengusaha otak otak tersebut sudah jadi namun proses pencucian uang dilakukan kami duga tidak sesuai prosedur.
Mengenai sanksi terhadap pelaku usaha yang tidak memiliki izin nanti kami akan kordinasi dengan pihak Dinas perizinan,” Ujar Veronica.
Setelah berita ini turun belum ada konfirmasi dari Dinas Perizinan terkait sanksi yang akan diberikan oleh pemilik usaha otak-otak yang di duga melanggar.
Laporan : Agen 008 HI (MKSR)