SPIONASE-NEWS.COM,- MAKASSAR – Persoalan lingkungan hidup menjadi masalah yang sangat krusial di Sulsel, tugas berat menanti Gubernur baru Prof.Dr.Nurdin Abdullah untuk memperbaikinyaWal, salah satu contoh yaitu kasus pengrusakan Lingkungan di Kabupaten Sidrap yang di sikapi oleh beberapa aktivis organisasi Lingkungan hidup.
Beberapa aktivis yaitu WALHI Sulsel (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia), dan PBHI (Perhimpunan Bantuan Hukum & HAM) serta AMPSB (Aliansi Masyarakat Peduli Sungai Bila). Melakukan audiens dengan Bupati Plt Kabupaten Sidrap Ir.H.Dolla Mando dan Syamsuar selaku kepala Dinas Lingkungan Hidup di kantor SKPD Kabupaten Sidrap.
Dalam pertemuan tersebut, Kadis PPLH Kabupaten Sidrap, Syamsuar, mengatakan bahwa terdapat sembilan tambang yang beroperasi di bawah Bendungan Bila. Dari kesembilan tambang tersebut hanya 4 yang memiliki izin, diantaranya UD.Ahmad, CV.Ega, CV.Bilboy, CV.Shinta Pratama. Sementara 5 tambang lainnya tidak memiliki izin.” jelasnya.
“Saya dan beberapa tim akan melakukan kunjungan lapangan melihat langsung kondisi di lokasi untuk di tindak Tegas, kalau perlu kita laporkan ke Polisi”, Tegas Syamsuar.
Dalam pertemuan tersebut Bupati Plt Kabupaten Sidrap, Dolla Mando menyampaikan kepada Masyarakat bahwa semua tambang yang ada di Sungai Bila baik yang memiliki izin ataupun yang tidak berizin akan di tertibkan.
Beliau juga mengatakan bahwa, “Penambangan tidak boleh ada yang merusak lingkungan apalagi mengganggu akses irigasi dan yang dibutuhkan masyarakat sekitar”.
Dalam upaya menindak lanjuti laporan warga, hari ini 25 september 2018 bupati PLT Kabupaten Sidrap akan mengirim Kadis PPLH, Kaporles, Kasat Intel, dan perwakilan dari AMPSB untuk memverifikasi kondisi di lokasi penambangan.
Sry Buana, perwakilan dari WALHI Sulawesi Selatan mengatakan bahwa 24 September 2018 adalah hari Tani Nasional dimana merupakan momentum besar bagi petani di seluruh Indonesia.
Masyarakat yang hadir dalam pertemuan tersebut sebagian besar merupakan petani, sementara sebagian lainnya hidup dari petani. Penambangan yg dilakukan di sekitar aliran sungai Bila membuat masyarakat resah dan terganggu. Menurut catatan WALHI, sungai Bila mampu mengairi 7.488 Ha sawah warga, dan menjadi sumber air bagi 6.500 orang yang jika ditambang akan berdampak pada lingkungan, sosial dan ekonomi masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, ketua AMPSB (Aliansi Masyarakat Peduli Sungai Bila) Andi Tendri Sangka, SE mengatakan, bahwa sudah 10 tahun mereka merasakan dampak dari pertambangan ilegal di sepanjang aliran sungai Bila, hingga membuat masyarakat resah.
Melalui pertemuan tersebut, masyarakat berharap bahwa bupati Plt Kabupaten Sidrap dapat turun langsung melihat kondisi sungai Bila. Kedepannya AMPSB, WALHI Sulsel dan PBHI berharap agar tambang Ilegal di Sekitar aliran Sungai Bila segera dihentikan karena berdampak pada lingkungan dan kehidupan masyarakat juga bagi generasi yang akan datang.
Sebagai penutup, ketua AMPSB membacakan tuntutan Aliansi yakni :
1. Melakukan penegakan hukum lingkungan atas pengerusakan lingkungan di Sungai Bila, Desa Bila Riase, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidrap.
2. Melakukan penindakan terhadap 7 pemilik tambang yang telah menambang dan melakukan pengerusakan lingkungan serta merusak lahan perkebunan masyarakat di Sungai Bila.
3. Meriview izin-izin pengelolaan pertambangan di Kabupaten Sidrap secara khusus di wilayah Sungai Bila.
4. Mendesak pertanggungjawaban perusahaan penambangan untuk pemulihan lingkungan sungai Bila dan hak masyarakat disekitar dampak proyek penambangan.
Laporan : Agen Mansyar M (Sidrap)
Editor : Agen 007 IJG