SPIONASE-NEWS.COM,- KUTACANE ACEH TENGGARA – Kasus pengrusakan dan penurunan Baligho LSM DPD LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Aceh Tenggara oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, menjadi masalah dan berbuntut panjang.

DPD LIRA Aceh Tenggara melalui ketua DPD LIRA Muhammad Saleh Selian kepada Media Online Nasional Spionase-news.com menyatakan bahwa pihaknya telah menelpon Kasatpol PP dan mempertanyakan hal tersebut karena tadi malam Kasatpol PP bicara dengan saya via Hp Seluler yang katanya ada yang perintah agar Baliho tersebut diturunkan, ucapnya.

Namun ketika saya konfirmasi ulang ? Menurut Kasatpol PP bukan anggotanya yang menurunkan Baligho tersebut, Jelas Muhammad Saleh.

Lanjut Muhammad Saleh, Prosedur pemasangan Spanduk atau Baligho sudah dilakukan sesuai mekanismenya, Pemberitahuan ke Polres sudah dilakukan dan pembayaran Pajak reklame juga sudah disetor ke rekening Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Aceh Tenggara dan disetorkan langsung ke Bank Aceh Senilai Rp.1.200.000,- ke nomor rekening : 4.1.1.04. 01 pada Tanggal 19 Juli, dengan masa pemasangan iklan reklame
Selama 30 hari, dari 19 Juli 2019 sampai 18 Agustus 2019.

Artinya DPD – LIRA Aceh Tenggara akan menempuh jalur Hukum Kasus Pengrusakan dan penurunan Spanduk dan Baligho DPD LIRA tersebut.

Laporan : Agen Mti (Aceh)

Editor : Agen 007 IJG

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here