SPIONASE-NEWS.COM,- PANGKAJENE KEPULAUAN – Ketua DPD Partai Ummat Kab. Pangkep Husain Mustafa menyerahkan dokumen persyaratan hasil perbaikan Bakal Calon Legislatif DPRD Kab. Pangkep pada hari Ahad (09/07/2023) pukul 22.44 di Kantor KPU Kab. Pangkep.

Delegasi Partai Ummat Kab. Pangkep diterima langsung oleh Ketua beserta Anggota KPU dengan disaksikan oleh Bawaslu Kab. Pangkep. Adapun berdasarkan hasil pemeriksaan hasil pengajuan Partai Ummat dinyatakan lengkap dan diterima.

Dengan diterimanya berkas perbaikan yang diajukan Ketua DPD partai Ummat Husain Mustafa secara jujur dan terbuka menyampaikan bahwa salah satu bakal calon yang diajukan oleh Partai Ummat di Dapil 1 adalah Bapak Muhamad Suhufi mantan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Pangkep yang pernah terjerat kasus pidana korupsi pada tahun 2011.

Husain menjelaskan, sebagaimana dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Polres Pangkep mengatakan bahwa yang bersangkutan pernah terlibat kasus tindak pidana korupsi pada tahun 2011 melanggar pasal 3 UU no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPIDANA dan divonis satu tahun kurungan penjara.

Lanjut Husain, berdasarkan Surat yang dikeluarkan oleh Kepala Rutan Kelas II B Pangkajene Bapak Ashari yang bersangkutan telah keluar dari rutan pada tanggal 12 Oktober 2019.

Husain optimis menyatakan, dengan kehadiran Pak Suhufi di Partai Ummat sebagai Bakal Calon Anggota Legislatif sangat optimistis Partai Ummat akan memperoleh capai target minimal 3 kursi pada pemilu tahun 2024 nanti, Tegasnya.

Laporan : Agen Hamzapkp713

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here