SPIONASE-NEWS.COM,- JAKARTA – Tim Advokasi Novel Baswedan melaporkan mantan Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Rudy Heriyanto ke Divisi Propam Polri. Jenderal bintang dua ini dinilai melanggar etik profesi karena diduga menghilangkan barang bukti di kasus penyiraman air keras.
Haris Pertama, Ketua DPP KNPI
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama menyebut, pelaporan tim Novel Baswedan itu terkesan subyektif, karena proses perkara tersebut masih berlangsung di pengadilan.
“Oleh karena itu, laporan tersebut tidak wajar dan tidak objektif. Sebaiknya Tim Advokasi Novel bersikap bijak sambil menunggu proses judisial yang masih berlangsung di pengadilan,” kata Haris di Jakarta, Kamis (9/7/2020).
Di sisi lain, mengabaikan sikap kejaksaan yang tidak mau menjalankan kewajiban atas putusan praperadilan sebagai barang bukti tambahan atas keterlibatan dirinya dalam kasus penganiayaaan dan pembunuhan pencurian sarang walet yang sudah jelas memerintahkan agar berkasnya segera disidangkan.
Menurut Haris, dalam konsep criminal justice system, polisi tidak bekerja sendiri dalam pelaksanaannya. Karena saling berkordinasi dengan Kejaksaan dalam penyelesaian perkara pidana sampai P21 kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan termasuk urusan kelengkapan barang bukti seperti tim advokasi Novel Baswedan persoalkan.
“Sejak dari membuat Berita Acara dan menyerahkan berkas perkara ke penuntut umum dari tahap pertama dalam bentuk hubungan kordinasi kerja, Polisi mengikuti sesuai petunjuk Kejaksaan sebagai lembaga penuntutan,” ujarnya.
“Jika penyidikan dianggap selesai, maka penyidik baru dapat menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum untuk disidangkan. Jadi bukan pihak Novel Baswedan sebagai korban yang menentukan soal barang bukti, tidak tepat juga kalau dia ambil alih tugas Kejaksaan dalam menilai barang bukti suatu perkara,” sambung Haris
Haris meminta, agar Tim Advokasi Novel Baswedan menghindari laporan yang bersifat tuduhan actual malice, antara lain termasuk dalam hal ini adalah tuduhan kepada Irjen Pol Rudy Heriyanto atas penghilangan barang bukti yang terkesan sengaja dilakukan untuk menutupi fakta yang sebenarnya.
“Penyebutan dan tuduhan terhadap nama Irjen Rudy Heriyanto yang viral melalui sarana online, secara luas justru bersifat actual malice dan menimbulkan dugaan pencemaran nama baik yang dapat dituntut pidana berdasarkan UU ITE,” tegasnya.
Dia juga mendorong Polri dan Kejaksaan Agung agar melanjutkan kasus sarang burung walet yang dilakukan oleh penyidik senior KPK ini.
“Novel Baswedan harusnya berani bertanggung jawab apa yang diperbuatnya saat menjadi Kasat Reskrim di Bengkulu. Bertahun-tahun para korban dan keluarganya mencari keadilan atas peristiwa ini, tapi hingga kini tak kunjung mendapatkannya,”tutup Haris.
Laporan : Agen FH