SPIONASE-NEWS.COM,-MAKASSAR – Sidang ke 9 lanjutan gugatan pedagang Pasar Sentral dengan Pemerintah Kota Makassar dan PT.MTIR (Melati Tunggal Inti Raya) hari ini eksepsi tergugat Pemkot Makassar resmi di tolak oleh Hakim PN Makassar yang memimpin sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (28/3/2019).
Tim Pengacara dari Erwin Kallo SH,MH yang di Wakili oleh Gunawan SH Mengatakan Sidang hari ini dinyatakan tergugat ke dua dari Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, telah di tolak oleh Hakim kendati demikian bahwasanya karena ini bukan ranahnya PTUN, tapi ini ranahnya Pengadilan Negeri Makassar.
Intinya eksepsi tergugat kedua tidak terbukti, karena mereka mendalilkan mengenai IMB, sedangkan yang kita gugat sengketa kepemilikan berdasarkan undang-undang karena sertifikat hak milik satuan rumah susun yang harus dipakai di sini adalah undang-undang yang bentuknya SHM sertifikat hak milik.” Kata Gunawan SH selaku pengacara dari pedagang Sentral.
Tergugat dua Pemkot Makassar berdalih karena ini seharusnya di PTUN, karena masalah Isin Mendirikan Bangunan (IMB). Tapi kami mengatakan ini bukan masalah IMB, ini masalah kepemilikan, jadi saya perjelas lagi.
Ketua ALPMM Sainuddin Mengatakan pada intinya gugatan kita dilanjutkan untuk ketahap pembuktian, jadi insya Allah kedepan tanggal 11 April 2019, kita akan mempersiapkan alat bukti yang otentik, yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM) satuan rumah susun, berdasarkan undang-undang No 20 tahun 2011.
Untuk keputusan ini kita pedagang bersyukur, karena Majelis Hakim telah memutuskan eksepsi tergugat kedua dinyatakan di tolak,” jelas Sainuddin dengan bangga.
Laporan : Agen 008 HI (Mks)