SPIONASE-NEWS.COM,- JAKARTA – Polres Jakarta Selatan menangkap MR alias S (22) karena mencuri sejumlah pakaian di sebuah toko di Pondok Indah Mall 2, Jakarta Selatan. Modus pelaku berpura-pura sebagai pembeli, kemudian mencuri pakaian di dalam toko.
“Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah pada saat mal akan tutup operasinya sekitar hampir jam 10 malam, yang bersangkutan mengintai salah satu stan penjualan pakaian,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya saat jumpa pers di Mapolres Jaksel, Jl Wijaya II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019).‘MR’ melakukan aksinya pada Selasa (9/7) di Pondok Indah Mall 2 lantai 1. Aksi MR dilakukan pukul 22.00 WIB, menjelang toko pakaian yang diincarnya tutup. Ketika itu MR secara diam-diam masuk ke toko dan mengambil sejumlah pakaian. MR memasukkan hasil curiannya ke dalam tas, lalu melarikan diri.
Keesokan harinya, pemilik toko melaporkan kehilangan ke pihak mal, kemudian diteruskan ke pihak kepolisian.”Dia melihat dulu apa ada kantong yang biasa di toko-toko baju. Kalau nggak ada, kan dia ambil kelihatan mencuri.
Nah dia ambil dulu tas itu, sehingga dia seperti pembeli biasa yang telah melakukan transaksi,” kata Kompol Andi.Polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Baru pada Minggu (21/7) MR bisa ditangkap di sebuah tempat kos di kawasan Cinere, Depok. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga unit ponsel dan lima potong pakaian wanita.”Ini barang bukti beberapa pakaian wanita yang diambil dari stan.
Adapun kerugian yang diderita oleh korban total Rp 14 juta,” kata Kompol Andi Polisi masih melakukan pengembangan latar belakang MR melakukan pencurian di Pondok Indah Mall.
Menurut Kompol Andi, MR pernah bekerja di kawasan Tanah Abang di tempat penjualan pakaian.”Dia sering memperdagangkan pakaian itu secara online. Penyidik akan mendalami dan memeriksa tempat kerja dia sebelumnya di Tanah Abang. Berdasarkan pengakuan, dia juga pernah ada permasalahan karena dia menjualnya secara online dan ditegur oleh majikan,” jelas Kompol Andi.
Akibat perbuatannya, MR dikenai Pasal 353 KUHP dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara. Dalam kesempatan yang sama, Polres Jaksel juga merilis hasil tangkapan pelaku pencurian dengan kekerasan. Pelaku disebut polisi kerap mengancam korban saat melakukan aksinya.”Pelaku ini datang kemudian mengancam pemilik warung untuk meminta uang kepada mereka.
TKP pertama hanya diancam saja, kemudian diambil uangnya. TKP kedua dia melakukan pengancaman dan melakukan penganiayaan terhadap korban,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar di Mapolres Jaksel, Jl Wijaya II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019).
Menurut Kombes Pol Indra, ada tiga pelaku yang ditangkap. Ketiganya bekerja sama melancarkan aksinya. Pelaku utama, yakni HN alias A (22), berperan membawa senjata tajam, mengancam, dan menganiaya korban hingga mengambil barang milik korban. Sedangkan SH alias A (23) dan AG alias A (22) berperan sebagai joki dan mengawasi keadaan sekitar.
Kombes Pol Indra mengatakan kejadian itu berlangsung di dua lokasi yang berbeda. Pertama pelaku menyasar sebuah warung Tegal (warteg) di Jalan Terogong, Cilandak, Jaksel, pada Kamis (23/5).
Kemudian kedua pelaku menyasar warung rokok di Kalibata, Pancoran, Jaksel, pada Rabu (26/6).”Tersangka mencari sasaran warung yang masih buka di tengah malam dan sepi pengunjung dengan menggunakan sepeda motor berboncengan. Selanjutnya, setelah tersangka mendapatkan sasaran, tersangka HN masuk ke warung berpura-pura membeli,” kata Kombes Pol Indra.
Lebih lanjut, Kombes Pol Indra menjelaskan, pelaku ketika beraksi tak segan melukai korban jika mendapat perlawanan. Selain meminta sejumlah uang, pelaku menurut Kombes Pol Indra, mengambil barang-barang milik korban. Setelah menjalankan aksinya, tersangka langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor.”Korban memberontak dan berusaha melawan, sehingga tersangka HN membacokkan arit tersebut ke arah korban dan mengenai telinga sebelah kiri. Para tersangka selanjutnya mengambil rokok berbagai merek sebanyak 150 bungkus,” ungkap Kapolres.
Ketiga pelaku ditangkap polisi di sebuah tempat kos-kos di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan, pada (9/7). Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam, dan sebuah sepeda motor yang digunakan pelaku untuk beraksi.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenai Pasal 365 ayat (2) ke-1e dan 2e KUHP dengan ancaman hukuman 12 (dua belas) tahun penjara.
Laporan : Agen Ibe/Agen Bagas (Jkt)
Editor : Agen 007 IJG