SPIONASE-NEWS.COM,- BARRU – Jalan Rusak di Jalur dua jalan Jendral Sudirman Sumpang Binangae kabupaten Barru Provinsi Sulawesi selatan memakan korban yakni kecelakaan tunggal lalu lintas (Lalin).

Kejadian itu terjadi sekitar jam.24.00 wita malam di Jalur dua jalan jendral Sudirman, Kabupaten Barru, Kamis (09/02/2023).

Salah satu akibat kecelakaan itu diduga karena jalanan rusak berat dan kurangnya penerangan jalanan.

A. Khaidir salah satu warga mengatakan semoga ada upaya perbaikan jalanan secepatnya oleh pemerintah agar tdak ada lagi korban, sebagaimana dikutip dari Barrupos.com (10/02/2023).

“Bukan hanya di TKP namun di setiap jalur lalu lintas yang mengalami kerusakan seperti di poros lingkungan Lembae ke lingkungan Limpomajang dan tempat lainnya yang mengalami kerusakan agar tdak ada lagi korban kecelakaan akibat jalanan yang rusak atau berlubang”, tambah Khaidir.

Sesuai Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas kepada warga.

Apabila karena kondisi cuaca atau kendala anggaran, masih dapat dilakukan cara lain. Yang penting bisa menjadi perhatian pengguna jalan untuk lebih waspada dan berhati-hati. Karena kalau terjadi kecelakaan lalu lintas, tidak terkena sanksi hukum. Pasal 24 ayat (2), dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.

Ada ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang abai terhadap kerusakan jalan sesuai wewenangnya. Pasal 273 UU No.22/2009 menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta.

Kemudian kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta. Sementara, jika penyelenggaran jalan tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana kurungan penjara hingga 6 bulan atau denda bayar maksimal Rp1,5 juta.

Dengan Kejadian ini, LMR-RI Komda Barru melalui Ketuanya Mudaksir mengatakan siap melayangkan surat somasi kepada Dinas PU terkait dan apabila tidak di tanggapi kami turun aksi damai, kalau perlu kita akan layangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Barru, melihat keadaaan jalan rusak berat yang belum ada penanganan sampai saat ini dari dinas pihak terkait di Barru, Jelas Aktivis LMR-RI ini.

Laporan : Agen 079 RJ

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here