SPIONASE-NEWS.COM, – BANDA ACEH – Pemerintah Aceh memperpanjang masa tanggap darurat penanganan virus Corona terhitung sejak tanggal 20 Maret sd 29 Mei 2020.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor : 360/969/2020 tanggal 20 Maret 2020.
Surat Edaran tersebut didistribusikan kepada unsur Forkompinda Aceh, Kepala SKPA, serta pejabat terkait pusat, kementerian dalam negeri, kementerian kesehatan dan kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jumat (27/3/2020).
Perpanjangan tersebut bertujuan untuk pencegahan penyebaran kovid, penangan dan kesiapan dalam mencegah, mendeteksi, respon Covid-19.
Pada bagian lain pemerintah Aceh juga mendistribusikan Alat Pelindung Diri (APD) dan masker kepada 29 Rumah sakit umum daerah dan bantuan kementerian kesehatan RI berupa 336 set baju Anti infeksi serta 42 ribu lembar masker.
Selain itu Ir.Nova Iriansyah MT melalui surat gubernur Aceh nomor 440/970/2020 dan tindak lanjut terhadap keputusan presiden RI nomor 7 tahun 2020 dan menunjuk sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Aceh Sunawardi sebagai ketua Gugus Tugas percepat an penanggulangan virus Corona di Aceh dan melaksanakan kegiatan percepatan penanganan covid 19 serta membuat posko siaga Covid-19.
Sementara itu 13 anggota DPRA berstatus ODP indikasi tersebut muncul setelah anggota DPRA pulang dari daerah merah, hal tersebut disampaikan oleh ketua DPRA Dahlan Jamaluddin kepada media ini (26/3/2020) dan rapat paripurna tahun 2020 pun ditunda yang sedianya dilaksanakan pada Kamis(27/3/2020).
Pada bagian lain info yang diterima media ini satu lagi pasien Dalam Pengawasan (PDP) dikabarkan meninggal dunia diruang isolasi respiratory intensive care unit(RICU) Rumah Sakit Zainal Abidin, Rabu (25/3).
Jumlah orang dalam ODP di Aceh hingga Selasa, 25 Maret 2020 jumlah ODP sebanyak 216 orang,”ini terjadi karena ada yang baru kembali dari daerah penularan maupun daerah transmisi diluar negeri,” kata Saifullah jubir Covid- 19 pemerintah Aceh.
Laporan : Agen M.Tis