SPIONASE-NEWS.COM,- BONE – Viral dan Ribut-ribut dugaan oknum anggota LMR-RI di Bone yang diduga melakukan pencatutan nama aparat hukum serta dugaan pemerasan kepada salah satu oknum Kepala Desa di Bone, akhirnya membuat pimpinan Presidium Pusat LMR-RI turun tangan, Rabu (24/02/2021)

Ketua VI Prespus LMR-RI Idham J.Gaffar, SH.MH bersama ASA di Mapolres Bone

Ketua VI Prespus LMR-RI Andi Idham J. Gaffar, SH.MH yang juga merupakan Advocat senior, langsung tancap gas turun langsung ke Kabupaten Bone untuk mendengar dan mencari tahu apa kejadian sebenarnya yang terjadi.

Setelah berkoordinasi dengan Ketua Umum Prespus di Jakarta, Idham dan rekan langsung melakukan investigasi selama 2 hari baik bertemu dengan Penyidik Polres Bone dan Kasi Pidsus Kejari Bone, serta melakukan rapat internal dengan pengurus Waspamops LMR-RI Kabupaten Bone serta LMR-RI Komda Bone, Idham berkesimpulan bahwa ini adalah mis komunikasi dan harus diluruskan, Jelasnya.

LMR-RI atau Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia adalah lembaga HAM tertua di Indonesia dan boleh di kata, LMR-RI sudah ada sebelum negara Indonesia ini ada, malah menurut sejarah yang tertulis dalam isi buku panduan LMR-RI “Tak Ada Kata Selesai Dalam Perjuangan”, disitu tertulis bahwa para pemuda ‘Reclasseering menculik Bung Karno dan Bung Hatta di Rengasdengklok Karawang dan di bawah ke Jalan Pengangsaan Timur Jakarta untuk memproklamirkan Kemerdekaan Indonesia tahun 1945 silam (Arti Reclassering : dalam arti pokok yaitu Merjenihkan/Meluruskan atau Memperbaiki).

Lanjut Idham, Jadi Lembaga ini (LMR-RI) adalah Lembaga besar dan punya andil dalam memerdekakan Republik Indonesia, jadi Pemuda yang menculik Soekarno dan Hatta itu adalah Pemuda dari Lembaga LMR-RI ini, jadi LMR-RI itu bukan LSM atau organisasi lainnya yang sejenis, ini saya luruskan, karena pemberitaan media yang sangat mendeskritkan Lembaga kami, tidak sama dengan lembaga-lembaga yang telah lahir di jaman Reformasi ini, contohnya LSM, atau ormas lainnya, Jadi LMR-RI bukan LSM.

Masalah adanya oknum anggota LMR-RI atas nama inisial ASA yang diduga telah melanggar hukum, ya silahkan aparat hukum proses sesuai hukum yang berlaku, tapi tolong Lembaga kami yang terhormat ini dan telah punya andil menyelamatkan negara yang juga salah satunya yaitu ketika negara ini dalam krisis moneter tahun 1959, Pengurus LMR-RI lah yang bahu membahu dan sukarela menyerahkan hartanya dengan memberikan sumbangsih kepada negara dengan menyerahkan 80 Peti Bubuk Emas kepada Bung Hatta (Wakil Presiden RI) ketika itu, jadi saya mohon jangan dilibatkan Lembaga yang baik ini, Tegas Idham.

Untuk Kasus hukum yang sementara dijalani oknum LMR-RI atas nama ASA ini, ya saya sudah bertemu beliau dan ASA sangat menyesal dan memohon maaf atas kesalahan dan kekhilafan yang telah diperbuatnya pada Kasi pidsus dan Kejari Bone, dan ASA siap mempertanggung jawabkan perbuatannya dan telah saya sampaikan bahwa beliau telah di non aktifkan sebagai ketua Waspamops LMR-RI Kabupaten Bone dan beliau terima konsekuensi penon aktifkan itu sampai proses hukumnya selesai, dan telah saya tunjuk penggantinya yaitu Pelaksana Tugas Sementara (Plt) yang sisa menunggu SK nya terbit dari Pusat Jakarta.

Jadi apabila ada pengurus maupun anggota LMR-RI yang melakukan hal-hal yang diluar cara kerja LMR-RI yang telah kami tuangkan dalam AD/ART dan Peraturan Organisasi (PO) serta Program Kerja LMR-RI setiap 5 tahun, maka itu adalah oknum yang mengatasnamakan pribadinya, bukan karena perintah Lembaga besar ini, dan apabila itu ada, saya minta penegak hukum di Bone, segera tangkap oknum tersebut, tegas Idham.

Lanjutnya lagi, bahwa anggota LMR-RI dalam melaksanakan tugas investigasi dan pengawasannya dibekali kartu anggota LMR-RI berwarna hijau dengan ciri 4 lembar dengan lambang Garuda serta Surat Tugas yang ditanda tangani Ketua Umum Pusat bapak Agus L. Kilikily, SH dan Sekjen Ir.Moh.Dahlan Foudubun, SH, apabila kedua identitas tersebut tidak ada, maka itu adalah ‘ilegal’ dan segera laporkan kepada kami apabila kedua identitas itu tidak ada, Jelas Ketua LMR-RI Komwil Sulsel yang baru menjabat ini.

Di akhir wawancaranya, Idham juga meminta agar penegak hukum jangan tebang pilih, kalau kasus seperti ini yang awal muasalnya adalah adanya penggunaan Dana Desa tahun 2019 pada proyek jalan yang rusak dan bermasalah di Desa Bulu Tanah Kecamatan Kajuara Kabupaten Bone yang telah di investigasi oleh oknum ASA ini dan Kepala Desa minta tolong dibantu agar tidak dilaporkan ke Kejaksaan, ya disinilah muncul dugaan pemerasan yang didalamnya ada dugaan kasus suap meyuap, ya sesuai UU Penyuapan, keduanya harus di tangkap, jangan yang disuap saja yang ditangkap, tapi penyuapnya lenggang kangkung diluar, tegas Idham lagi.

Apalagi Undang-undang sangat jelas mengatur aturan itu, Pada pasal 2 UU no.11 tahun 1980 tentang Tindakan Pidana Suap ancamannya 5 tahun penjara, sedangkan yang penerima suap diatur di Pasal 3 UU no. 11 tahun 1980 dengan ancaman penjara selama-lamanya 3 tahun, jadi seharusnya aparat hukum menangkap juga oknum Kepala Desa karena memberi suap ke oknum ASA ini.

Ya hal ini seringlah kita lihat, bagaimana banyaknya oknum penegak hukum yang tertangkap gara-gara kasus Suap, lihat saja kasus suap oknum Jaksa Pinangki yang di vonis hakim PN DKI Jakarta dengan vonis 10 tahun penjara atas kasus Suap Koruptor Joko Tjandra, Jelas Pengacara dan Advocat kritis ini menutup pembicaraannya.

Laporan : Agen 686 Firman Liking/Agen 084 Ilo

Editor : Agen 007 IJG

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here