SPIONASE-NEWS.COM,-MAKASSAR – Beginilah jadinya kalau sudah kalah tapi sulit menerima kekalahan. Beragam cara yang ditempuh semua berakhir sia-sia. Seperti itulah yang dialami putera mantan gubernur Sulsel, Imran Amin Syam.
Setelah kalah lewat perhitungan ulang dalam rekapitulasi KPU propinsi Sulsel, Imran Amin Syam kembali bermanuver.
Ia melayangkan gugatan ke Mahkamah Partai Golkar di Jakarta, dengan harapan bisa mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi untuk menganulir kemenangan sesamanya caleg Golkar, Rahman Pina.
Sayang manuver itu kembali kandas. Lewat sidang mahkamah partai Golkar yang menyidangkan seluruh berkas gugatan yang masuk, gugatan yang dimohonkan Imran Amin Syam ditolak untuk diberikan rekomendasi. Surat penolakan itu ditandatangani langsung ketua Mahkamah Partai Golkar Adies Kadir tertanggal 23 Mei 2019.
Selain menolak gugatan Imran Amin Syam, Mahkamah Partai Golkar juga menolak gugatan Marthen Rante Tondok atas termohon Hatta Marakarma. Begitu juga gugatan M Yasir dan Rismayani atas termohon caleg DPR RI, Supriansa SH.
Dengan ditolaknya gugatan Imran Amin Syam tersebut, maka bisa dipastikan petahana DPRD Sulsel ini game over. Tak ada lagi upaya lain yang bisa dilakukan untuk bisa lolos agar kembali menjadi anggota DPRD Sulsel.
Laporan : Agen 008 HI (Mks)