SPIONASE-NEWS.COM,- ENREKANG – Gugat menggugat selisih suara di internal partai akhirnya berimbas gugatan ke Mahkamah Konstitusi, akibat protes ke Mahkamah Partai tidak bisa menyelesaikannya, hal inilah terjadi di Partai Hanura Kabupaten Enrekang.
Setelah keluar jadwal Persidangan Tanggal 9 Juli 2019, Anggota DPRD Kabupaten Enrekang periode 2014 – 2019 Ir.Mule dari partai Hanura telah menpersiapkan alat buktinya untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ( PHPU ) Pileg DPRD Kabupaten Enrekang 2019 Dapil III yang meliputi pemilihan Kecamatan Alla, Baroko, Masalle dan Curio, Sabtu (30/6/19).
Setelah di Konfirmasi Media Online Nasional Spionase-news.com, Ir. Mule caleg inchumbent dari Partai Hanura sebagai Pemohon gugatan mengatakan, saya sudah siap menuju Ke Jakarta untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi, Tegasnya.
Saya telah siapkan 12 orang saksi dan 2.500 Lembar alat bukti, adapun tuntutan saya adalah
meminta untuk di lakukan perhitungan ulang surat suara di KPU Enrekang untuk Dapil I, II dan IIl Kecamatan Alla, Baroko, Masalle dan Curio, Jelasnya.
lanjutnya, “Insya Allah kita akan buktikan bahwa terkait dengan adanya pelanggaran dugaan data C1 ilegal yang di gunakan untuk mengisi formulir berita acara KPU Kabupaten Enrekang sebagai dasar Penetapan hasil suara,” Ungkap Mule.
Laporan : Agen 054 Mansyar M (Ekg)