SPIONASE-NEWS.COM,- JENEPONTO – Usai dilakukan peresmian bendungan Karalloe di Kabupaten Gowa oleh Presiden Jokowi beberapa waktu lalu, terdengar kabar bahwa 20 lahan milik warga yang telah dibanguni bendungan itu hingga kini belum dibayar, ini sangat ironis karena tanpa sepengetahuan bapak Presiden Jokowi.
Salah satu perwakilan ahli waris kepada media ini Narti (34), mengaku bahwa lahan atas nama kakeknya (Mangatta Daud) yang diwariskan ke Ayahnya (H.Sunu) dengan luas 8.441m² itu hingga kini belum dibayarkan.
Ia bahkan menyebut bahwa pihaknya tidak pernah diundang untuk musyawarah terkait ganti rugi pembebasan lahan.
“Pada maret 2021 pihak Kementerian PUPR memang datang tetapi bukan bermaksud untuk musyawarah, mereka hanya memberikan kami surat yang ditutupi, kami bermaksud bertanya tetapi tetap saja dipaksa untuk bertanda tangan”, Ujar Narti kepada media ini melalui pesan WhatsApp, Rabu (23/11/2021)
Alhasil, saat diperlihatkan isi surat tersebut, pihaknya langsung kaget melihat harga dan luas tanah yang sudah tercantum.
“Ternyata dalam surat tersebut sudah tercantum harga dan luas tanah. Itu berarti tidak ada sama sekali musyawarah yang berlangsung pada saat itu (tawar menawar)”, Lanjut Narti.
Akibatnya, pemilik harta waris H. Sunu (Ayah Narti) yang beralamat di Mangngaungi, Desa Langkura, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, menolak untuk bertandatangan.
“Untungnya H. Sunu tidak memilih untuk bertanda tangan”, Jelasnya.
Menurutnya, harga yang diberikan oleh pihak terkait sangat tidak masuk akal dan tidak setara. Bahkan Ia pun ditawari dengan harga yang berbeda dari yang sebelumnya, namun H. Sunu tetep bersikeras menolak.
“Harga yang ditawarkan sekarang sangat tidak masuk akal”, Tegas Narti.
Ia pun berharap, agar pihak terkait se segera mungkin membayar lahan milik Ayahnya itu.
“Kami berharap dibayarkan sesuai harga yang ditawarkan sebelumnya”, Tutupnya.
Terpisah, salah satu Staf Kementerian PUPR, Halimah yang diduga kuat sebagai aktor utama kepengurusan lahan warga enggan berkomentar lebih jauh.
Bahkan dengan lancangnya, meminta KTP jurnalis media ini dengan maksud yang tidak diketahui. Padahal sebelumnya, sudah diberikan ID Card (Kartu Identitas Wartawan).
“Boleh KTPnya juga mas? Ijin pak, saya tidak bisa memberikan informasi yang lebih jauh, Karena saya tidak tahu untuk apa saya diwawancarai, sebab masih ada atasan saya yang lebih tahu dari saya”, Ujar Halimah melalui pesan WhatsApp, Kamis (25/11/2021).
Ia pun membeberkan keterlibatan suatu instansi dalam hal ini. Salah satunya tim Appraisal KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) yang memiliki kewenangan untuk menilai harga jual tanah dalam hal pembebasan lahan di bendungan Karalloe, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan.
“Karena yang menilai adalah tim Appraisal yang sifatnya independen. BPN atau kami tim tanah tidak bisa merubahnya”, Imbuhnya.
Laporan : Agen 042 Agung/Agen 007 IJG