SPIONASE-NEWS.COM, MAKALE – Tahun 2020 Jalan poros provinsi yang menghubungkan Rantetayo (Tana Taraja) dan Rantepao (Toraja Utara) telah mendapat perhatian pembangunan jalan dari Pemerintah dan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp.18.516.000.000 -.
Jalur jalan provinsi ini menghubungkan Bandara Pongtiku (Rantetayo) -Madandan-Alang-Alang hingga ke Singki ‘Rantepao.
“Pembangunan jalan poros Rantetayo-Rantepao ini menggunakan anggaran Jalan Preservasi dengan Program Hibah Jalan Daerah (PHJD) tahun 2020,” ungkap Ketua Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, John Rende Mangontan, ketika hadir di Makale, Rabu (12/02/2020).
Komisi D DPRD Sulsel adalah komisi yang menangani masalah pembangunan infrastruktur.
John Rende Mangontan mengatakan anggaran ini sudah disetujui bersama oleh pemerintah dan DPRD Sulsel, sehingga siap dikerjakan tahun ini.
Meski begitu, untuk menjamin kelancaran pekerjaan, Dirinya meminta kepada pemerintah kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara untuk segera menuntaskan masalah pembebasan lahan.
“Standar jalan provinsi itu minimal lebarnya 12 meter. Itu berarti ada tanah atau pekarangan, mungkin juga bangunan milik warga di kiri juga kanan jalan yang akan kena pelebaran. Jadi, agar proyek ini lancar, pemerintah daerah di dua kabupaten ini segera menuntaskan masalah pembebasan lahannya, ” Ujarnya
Anggota Panitia Anggaran DPRD Sulsel ini, meminta Pemda Tana Toraja dan Toraja Utara harus melakukan kontak pribadi maupun budaya kepada masyarakat yang akan memerlukan pelebaran jalan, sehingga tidak mungkin terjadi masalah pembuatan kompilasi berjalan.
“Diberi definisi dan penjelasan tentang persyaratan provinsi jalan minimal 12 meter.Pembangunan jalan ini untuk kebaikan bersama. Lakukan yang intensif kepada masyarakat agar tidak ada yang kompilasi tanah atau bangunannya kena pelebaran jalan, ”tegasnya.
Laporan : Agen Saldi