Spionase-news.com.Jakarta- Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa penistaan agama Pendeta Abraham Ben Moses alias Saifuddin Ibrahim berupa hukuman pidana penjara selama 5 tahun diapresiasi oleh Muhammadiyah DKI Jakarta.

Pedri Kasman selaku Pelapor dan mewakili Lembaga Dakwah Khusus PW Muhammadiyah DKI Jakarta mengatakan, Keberanian JPU telah memberi harapan pada masyarakat agar terdakwa dihukum berat. Karena tindakan ‘ugal-ugalan’ melakukan penistaan terhadap suatu agama oleh siapapun sangat penting diberi hukuman seberat-beratnya.

“Tindakan tersebut berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa. Sebuah tindakan yang sangat tidak Pancasilais. Tentu pada kasus ini kita berharap pada Majelis Hakim yang dipimpin Muhammad Damis, S.H.,M.H dapat memutus perkara dengan seadil-adilnya dan memberi hukuman berat pada terdakwa. Agar menjadi efek jera bagi terdakwa dan pelajaran untuk semua pihak,” ujar Pedri Kasman.

Seperti diketahui, pada persidangan Senin, 23 April 2018 di Pengadilan Negeri Tangerang JPU menuntut pada Majelis hakim untuk menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 28 ayat 2 dan pasal 45A ayat 2 UU ITE. Sesuai pasal di atas, hakim dapat memutus hukuman pidana penjara hingga 6 tahun.

Sementara itu, pasal 45A ayat 2 UU NOMOR 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menyebutkan “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Sidang akan dilanjutan pada hari Rabu tanggal 2 Mei 2018 jam 10.00 WIB dengan agenda Pembelaan (pledoi) dari Penasehat Hukum Terdakwa.(laporan: rus)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here