SPIONASE-NEWS.COM,- JAKARTA – Ruslan Buton, yang membuat heboh dengan surat terbuka yang mendesak agar Presiden Joko Widodo (Jokowi), mundur ditangkap aparat Polri dan TNI. Rupanya Ruslan dulu dipecat secara tidak hormat dari satuan TNI AD.“Dia sudah dipecat secara tidak hormat oleh satuan Angkatan Darat (AD),” ungkap Kadispenad TNI AD Kolonel Inf Nefra Firdaus kepada wartawan, Sabtu (30/5/2020).Kasus yang menjerat Ruslan terkait penganiayaan hingga menyebabkan kematian terhadap seorang petani bernama La Gode di Taliabu, Ternate, Maluku Utara, pada 2017. La Gode ditangkap dan dibawa ke kantor Pos Satuan Tugas Operasi Pengamanan Daerah Rawan (Satgas Opspamrahwan) Batalion Infanteri Raider Khusus 732/Banau (BKO) karena mencuri singkong parut milik warga.”Ruslan Buton dipecat dari TNI karena kasus pembunuhan La Gode medio Oktober 2017. Mantan perwira pertama di Yonif RK 732/Banau terakhir berpangkat kapten infanteri,” jelas Nefra.Saat itu Ruslan menjadi komandan kompi sekaligus komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau. Selain Ruslan, kata Nefra, belasan oknum TNI yang bertugas di Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau pun didakwa melakukan penganiayaan terhadap La Gode.”La Gode tewas setelah menjadi korban penganiayaan,” sebutnya.Seperti diketahui, Ruslan ditangkap di di kediamannya di Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Kamis (28/5) pagi waktu setempat setelah heboh meminta Presiden Jokowi mundur. Dua orang pamen POM Mabes TNI AD Letkol Rus’an dan Letkol Denny juga mendampingi penangkapan Ruslan.Ruslan dipecat dari TNI usai vonis hukumannya dibacakan pada tahun 2018. Ia dihukum penjara 1 tahun 10 bulan, dan bebas pada tahun 2019.Kapolda Sulawesi Tenggara Irjen Pol Merdisyam menuturkan Ruslan saat ini sudah diterbangkan ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ruslan dijerat pasal berlapis. Selain pasal tentang keonaran, dia dijerat UU ITE.”Ia dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun dan/atau Pasal 207 KUHP. Dapat dipidana dengan ancaman penjara 2 tahun,” Ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers yang disiarkan di akun YouTube Tribrata TV, Jumat (29/5/2020).Laporan : Agen Fikri Haldi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here