SPIONASE.NEWS.COM, – MAKASSAR – Kepala Bidang Pengembangan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kota Makassar Ahmad Hidayat bersikeras menganggap UPTD Dinas Pendidikan itu sudah dihapuskan dan pegawainya sudah dilebur dengan mengacu Permendagri Nomor 12 tahun 2017, Rabu (05/02/2020).
Diketahui hari Rabu tanggal 22 Januari 2020 bulan Kemarin kasus UPTD Dinas pendidikan ini telah dibahas di Komisi D DPRD Kota Makassar, dimana telah diputuskan bahwa UPTD-UPTD Pendidikan tetap menjalankan tugasnya sesuai tugad wilayahnya masing-masing, dan DPRD akan terus memantau hal ini.
Menurut Keterangan Pak Pahmi bagian BKD yang menangani peta jabatan ASN ketika ditemui di kantornya menyampaikan bahwa UPTD tetap menjalankan tugasnya sesuai tufoksinya, karena masih memegang SK PJ Walikota, sampai ada Perubahan, jelasnya.
Lanjut Pahmi, Apa lagi UPTD kan masih menerima tunjangan. Ya tetap berkantor dikantor masing-masing jika ada yang menganggap bahwa UPTD sekarang sudah dibawa kedinas karena di TPP itu tidak bisa dilakukan karena SK PJ Walikota belum ada.
Masdir Kepala UPTD Biringkanaya menyampaikan bahwa Hidayat sudah sangat mengabaikan keputusan yang pertama adalah SK PJ Walikota jelas tercantum di SK bahwa kami Masih menjabat sebagai UPTD, keputusan kedua waktu di DPRD Kota Makassar, jelas-jelas itu sudah putusan Komisi D, bahwa UPTD masih diakui keberadaannya dan harus melaksanakan tugasnya diwilayah masing-masing, dan yang ke 3 kami sudah datang di BKD Kota Makassar, Bagian BKD pun sudah jelas menyampaikan bahwa UPTD harus tetap menjalankan tugasnya sampai ada SK baru dari PJ Walikota, Jelas Masdir.
Laporan : Agen 011 DN