SPIONASE-NEWS.COM, BARRU – Perintah Kapolres Barru Akbp.Dr.H.Burhaman.SH.MH , kepada Kapolsek Mallusetasi tersangka kasus 363 dilimpahkan ke JPU.

Pada hari ini rabu taggal 29 agustus 2018 pukul 13.30 wita berdasarkan surat dari kepala Kejaksaan Negeri Barru yang ditanda tangani Kajari Barru bahwa pemberitahuan hasil penyidikan tersangka Karman bin Karim, umur 38 tahun seorang petani warga Manding Kec.Polewali Kab.Polman di dakwa telah melanggar pasal 363 ayat (2 ) KUHPidana.

Berkas tersangka dinyatakan sudah lengkap (P21) oleh karenanya perintah Kapolres Barru.Dr.H.Burhaman SH. MH kepada Kapolsek Mallusetasi AKP. Syarifuddin SH, tersangka diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai perintah No.BP/02.c/VIII/2018/Reskrim perihal pengiriman tersangka bersama barang bukti.

Melalui Kasubag. Humas AKP. Sainuddin, Kapolres Barru AKBP. Dr. H. Burhaman SH. MH mengungkapkan bahwa kasus tersebut harus segera dilimpahkan dikarenakan semua berkas administrasinya telah lengkap.

“Perintah Bapak Kapolres Dr. H. Burhaman SH. MH bahwa berkas atas nama Karman telah lengkap dan Kapolsek Mallusetasi diminta untuk segera melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan bersama dengan tersangka dan barang bukti. “Tutup AKP. Sainuddin

Laporan : Agen 088 UQ (Mks)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here