SPIONASE-NEWS.COM,-MAKASSAR-Izin penjualan minuman keras (Miras) di cafe, resto dan bar tidak di perpanjang lagi oleh pemerintah Kota Makassar di jalan Nusantara khususnya,

Kebijakan ini mulai sejak 2018 , menyusul rencana pemerintah Kota ( Pemkot) untuk mengubah Jalan Nusantara, Kecamatan Wajo, menjadi kawasan wisata kuliner,

Kaitan ini awak media mempertanyakan pengawasan Polres Pelabuhan terkait pelarangan Miras di wilayah hukumnya.

Menanggapi hal itu Kapolres Pelabuhan AKBP Aris B khusus di wilayah jalan Nusantara dan sekitarnya sudah banyak Cafe, Resto dan bar yang kami tindaki ,tentu yang sudah mati izinnya kami larang lagi untuk beroperasi, khusus untuk kawasan nusantara dan sekitarnya sudah ada 21 kami tindaki (tutup) “mati izinnya tetap buka, pasti kami tindaki tentu berdasarkan Perda Walikota yang ada ungkap Kapolres,

Ditambahkan Kapolres, yang masih berlaku izinnya tetap bisa beroperasi yang sudah mati izinnya tentu sudah tidak bisa lagi melanjutkan usahanya, dan apabila izin sudah mati dan masih tetap beroperasi yakinlah pasti kami tindaki urai Kapolres saat mengadakan jumpa pers ke awak media terkait kinerja Polres pelabuhan 2018.

Laporan : Agen 008 HI (Mks)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here