SPIONASE-NEWS.COM,- BONE – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Edaran tentang kesadaran budaya beretika dalam dunia digital. Salah satu poinnya terkait langkah damai di kasus UU ITE yang harus diprioritaskan penyidik demi dilaksanakannya Restorative Justice.
AKP Ardy Yusuf, S.IK, Kasat Reskrim Polres Bone
Surat Edaran itu bernomor : SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika Untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif. Surat Edaran itu diteken Kapolri pada 19 Februari 2021. Oleh karenanya UUD 1945 hingga peraturan Kapolri menjadi rujukan Surat Edaran tersebut.
“Sehubungan dengan rujukan di atas dan mempertimbangkan perkembangan situasi nasional terkait penerapan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital, maka diharapkan kepada seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” Demikian bunyi Poin 2 Surat Edaran tersebut, Sabtu (27/02/2021).
Pada poin 3 SE Kapolri, dijelaskan mengenai sejumlah hal yang harus dipedomani dalam menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih dan beretika. Salah satu poin menjelaskan bahwa penyidik harus mempunyai prinsip bahwa pidana adalah langkah akhir.
“Penyidik berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum Ultimum Remidium) dan mengedepankan Restorative Justice,” Demikian bunyi huruf G Poin 3 SE Kapolri.
Selain itu, penyidikan harus memprioritaskan korban yang ingin mengambil jalan damai.
“Terhadap para pihak dan/atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan Restorative Justice terkecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, Radikalisme, dan Separatisme, Jelas Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ardy Yusuf, S.IK
Laporan : Agen Firman Liking 686