Spionase-News.com – Makassar-Professional kerja Penyidik Polsek Makassar patut dipertanyakan, pasalnya dalam pengejaran pelaku dalam kasus penipuan malah menahan dan mentersangkakan saksi.
Adalah, DW , Warga Jalan Kakaktua Kecamatan Mamajang harus ditahan setelah memenuhi panggilan sebagai saksi dari penyidik Polsek Makassar tertanggal 14 Mei 2018, kemarin.
“Istri saya dipanggil sebagai saksi sejak hari senin, namun baru hari Rabu (18/5/2018) kemarin bisa datang. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, istri saya ditahan dari jam 10 Pagi (Rabu) tadi dan tidak diperbolehkan pulang dan meninggalkan Polsek Makassar, ” kata Suami Debby, IN kepada beberapa awak media yang ditemuinya, Kamis (17/5/2018) malam.
IN menjelaskan, alasan penyidik melakukan penahanan terhadap Istrinya dulu adalah hingga pelaku penipuan dan barang bukti (mobil) bisa ditemukan.
“Alasan Kapolsek dan penyidik, istri saya tidak bisa keluar (meninggalkan Polsek) hingga pelaku dan barang bukti ditemukan. Inikan lucu , kenapa mesti kami harus tunggu hingga pelaku dan BB ditemukan, kami ini Koperatif dan tidak mungkin melarikan diri, kalau penyidik butuh keterangan lebih lanjut kami pasti datang lagi kesini, ” jelas IN dengan nada kesal.
Surat Panggilan Penyidik Polsek Makassar kepada DW,Ibu Rumah Tangga untuk kemudian didengar keterangannya selaku Saksi dalam dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan barang jaminan Fidusia.
IN mengatakan, dirinya berurusan dengan kepolisian pasca ditipu oleh Syamsuddin Daeng Jarre, warga Jalan Traktor 4 nomor 2, Kelurahan Mangasa, Kecamatan Tamalate yang membeli mobilnya pada 13 November tahun lalu, dengan maksud over kredit.Namun, Syamsuddin tidak pernah membayar cicilan sejak mobil tersebut dimilikinya, padahal dalam perjanjian sebelum serah terima kendaraan, Syamsuddin berjanji akan membayar angsuran berikutnya hingga DW pun dilaporkan pihak leasing Mitra Pinasthika Mustika (MPM) ke Polsek Makassar dengan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan barang bukti jaminan Fidusia.
“Masalahnya, mobil sudah ada sama dia, sejak November tahun lalu.Tapi angsuran ke 1 dan ke 2 dia tidak bayar. Sehingga pembiayaan mendatangi saya. Disitu saya sampaikan kalau kita sudah over kredit,” kata IN.
Sebelumnya, pada Desember 2017 Ichwan pun melaporkan dugaan penipuan atas dirinya oleh Syamsuddin Daeng Jarre pada pihak Polsek Tamalate. Namun dirinya saat itu malah dimintai uang sebanyak Rp 2 juta oleh oknum polisi. Sehingga dirinya membatalkan niatnya dan melapor ke Polrestabes Makassar pada Desember 2017. Namun, hingga kini Ichwan menganggap kasus yang dilaporkannya di Polrestabes Makassar hingga kini tidak ada perkembangan.
Dalam kwitansi tersebut, terlihat DW bertandatangan bersama Syamsuddin. Kini, Debie ditetapkan tersangka oleh Polsek Makassar, sedangkan Syamsuddin kabur dari kejaran polisi.
“Penyidik polsek (Makassar) bilang Debie harus ditersangkakan dulu, untuk menangkap Syamsuddin, tapi nyatanya dia (Syamsuddin) lolos, dan DW harus tinggal di polsek,” kata IN.
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Makassar, Iptu Harianto Rahman yang dikonfirmasi perihal tersebut hanya mengarahkan awak media untuk ke Kantor Polsek Makassar, untuk ketemu dengan penyidik atau Kapolsek.
“Ke Kantor maki dinda ketemu sama penyidik atau Kapolsek, sudah banyak anak media yang pertanyakan dan langsung ke Kapolsek, ” singkat Harianto Rahman saat dikonfirmasi, Kamis (17/5/2018) sore, kemarin.
Sementara itu, Kapolsek Makassar, Kompol Usman yang dikonfirmasi perihal penahanan Debby sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan barang bukti jaminan Fidusia belum memberikan keterangan, meski pesan singkat yang dikirimkan terlihat contren dua artinya sudah diterima dan dibaca oleh Kapolsek Makassar hingga beritaan ini diterbitkan belum ada tanggapan terkait kasus tersebut.
Laporan : Team
Agen. : 008