Jakarta, Spionase-news.com- Ketua DPR Setya Novanto kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan korupsi E-KTP.
Namun, Setya Novanto langsung melakukan perlawanan. Melalui tim kuasa hukumnya berencana melaporkan pimpinan hingga penyidik KPK ke Bareskrim Polri.
“Hari ini kami buat laporan ke Bareskrim,” kata Ketua tim kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi
Menurut Fredrich, KPK telah melanggar putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 September 2017 lalu.
Dalam putusan yang diambil hakim Cepi Iskandar disebutkan penyidikan dan penetapan Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasua KTP elektronik oleh KPK adalah tidak sah.
Sementara Pengumuman penetapan kembali Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik disampaikan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, di Gedung KPK, Jakarta, pada Jumat, 10 November 2017, sore hari.
Setya Novanto selaku anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman dan Sugiharto, diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya.
Akibat perbuatannya itu diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan KTP elektronik sekitar Rp 5,9 triliun pada Kemendagri pada tahun 2011-2012.
Setya Novanto disangkakan melangar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentwlang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Saut menjelaskan, penetapan kembali Setya Novanto sebagai tersangka ini setelah KPK mempelajari secara seksama putusan praperadilan PN Jaksel, 29 September 2017.
Selain itu, KPK juga melakukan penyelidikan baru untuk pengembangan perkara KTP elektronik mulai 5 Oktober 2017.
Sejumlah pihak dimintai keterangan dan dilakukan pengumpulan bukti dalam proses penyelidikan ini.
KPK juga telah melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap Setya Novanto dalam proses penyelidikan sebanyak dua kali, yakni pada 13 dan 18 Oktober 2017.Namun, Ketua Umum Golkar ini tidak memenuhi panggilan dengan alasan ada pelaksanaan tugas kedinasan.
Pimpinan KPK bersama tim penyelidik, penyidik, dan penuntut melakukan gelar perkara pada 28 Oktober 2017, setelah proses penyelidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup. Akhirnya, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan tersangka Setya Novanto pada 31 Oktober 2017.
Saut menegaskan, sebagai pemenuhan hak tersangka, KPK telah mengantar Surat Pemberitahuan Dimukainya Penyidikan (SPDP) perkara ini ke rumah SN Jalan Wijaya VIII, Melawai, kebayoran baru, Jakarta selatan pada Jumat sore, 3 November 2017 lalu. (sug)