SPIONASE-NEWS.COM,- JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia kembali merilis sejumlah nama pejabat negara yang diduga menjabat sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
KNPI meminta para pejabat yang merangkap jabatan dalam perusahan pelat merah tersebut untuk segera membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Wakil Bendahara Umum Bidang Organisasi DPP KNPI, Luqman Saifudin mengatakan, KNPI mendapatkan data ada ratusan nama pejabat yang merangkap jabatan di BUMN.
“Kami mendorong KPK untuk turun tangan langsung terkait adanya temuan nama-nama pejabat yang masih bekerja sebagai komisaris, namun belum menyerahkan laporkan LHKPN nya ke KPK,” ujar Luqman, Minggu (5/7/2020).
Dikatakan Luqman, melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara sesuai amanah pasal 5 Ayat 2 dan 3 Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme. UU mewajibkan penyelenggara negara bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.
Penyelenggara negara juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.
“ Apalagi mereka mendapat dua pemasukan yang besar, baik dia bekerja sebagai pejabat negara maupun sebagai komisaris di pelat merah,” sambungnya.
“Negara berpotensi mengalami pemborosan keuangan yang terjadi di puluhan BUMN karena terdapat nama-nama pejabat yang rangkap jabatan sebagai komisaris,” tegasnya.
Tim Investigasi DPP KNPI ini mendesak KPK untuk segera memanggil nama-nama yang telah dirilis KNPI untuk mempertanggungjawabkan pendapatannya yang diterima sebagai komisaris.
“Dalam waktu dekat kami akan laporkan ke KPK baik secara nama personal maupun nama BUMN-nya untuk memudahkan kerja KPK dalam melakukan penyelidikan. Karena dengan adanya pejabat yang bekerja di dua instansi, menyebabkan pemborosan keuangan negara,”tegasnya.
Berikut ini nama-nama pejabat tersebut Yang dirilis DPP KNPI :
1. PT. Biofarma (Persero) : A. Farid Wadjdi Husain = Dewan Pengawas RS. Wahidin Sudiro Husodo.
B. Oscar Primadi = Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan.
C. Elen Setiadi = Staf ahli bidang regulasi, penegakan hukum dan ketahanan ekonomi di kementerian koordinator bidang perekonomian.
D. Made Arya Wijaya = Direktur anggaran bidang perekonomian dan Kemaritiman, di kementerian keuangan.
E. Yuni Suryanto = Pelaksana tugas deputi infrastruktur bisnis kementerian BUMN.
2. PT. Garam (Persero) :
A. Eniya Listiani Dewi = Deputi bidang teknologi informasi, energi dan mineral.
B. Fredy Juwono = Direktur industri kimia hulu di kementerian perindustrian.
C. Sabar Wicaksono = Kepala bidang usaha industri argo dan farmasi II B di kementerian BUMN.
3. PT. Indofarma (Persero) Tbk :
A. Siswanto = Analis kebijakan ahli utama kementerian kesehatan.
B. Nizar Yamanie = Ketua komite medik RS Pusat Otak Nasional (PON).
4. PT. Kimia Farma (Persero) Tbk :
A. Untung Suseno Sutarjo = Kemenkes.
B. Subandi Sardjoko = Deputi menteri PPN / Kepala Bappenas bidang pembangunan manusia, masyarakat dan kebudayaan.
5. Perum BULOG :
A. Srie Agustina = Inspektur jenderal kementerian Perdagangan.
B. Firmansyah N. Nazaroedin = Kepala pusat pembinaan profesi keuangan di kementerian keuangan.
C. Musdhalifah Mahmud = Deputi bidang koordinasi pangan dan agro bisnis di kemenko perekonomian.
D. Andi Z.A. Dulung = Staf ahli bidang teknologi kesejahteraan sosial di kemensos.
6. PT. Pupuk Indonesia (Persero) :
A. Anwar Sanusi = Sekretaris jenderal kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi.
B. Otok Kuswandaru = Deputi bidang pengawasan dan pengendalian di badan kepegawaian negara.
C. Anhar Adel = Staf khusus menteri BUMN.
D. Farah Ratnadewi Indriani = Sekretaris utama di BKPM.
7. PT. Bhanda Ghara Reksa (Persero) :
A. Cecep Sutiawan = Deputi bidang administrasi aparatur di kementerian sekretariat negara.
B. Agus Suherman = Kementerian kelautan dan perikanan.
C. Setiawan Wangsaatmaja = Sekda provinsi Jawa Barat.
8. PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) :
A. Suhanto = Sekjen kementerian Perdagangan.
B. Lutfi Rauf = Deputi bidang koordinasi politik luar negeri di kemenko polhukam.
C. Brigjen Pol Hamli = Direktur pencegahan di BNPT.
9. PT. Aneka Tambang Tbk :
A. Gumilar Rusliwa Somantri = Guru besar Universitas Indonesia (Akademisi).
B. Dadan Kusdiana = Kepala badan penelitian dan pengembangan ESDM di kementerian ESDM.
C. Arif Baharudin = Staf ahli bidang kebijakan dan regulasi jasa keuangan dan pasar modal.
D. Komjen Pol Bambang Sinar wibowo = Sekretaris Utama Badan Intelejen Negara.
10. PT. Industri Kereta Api (Persero) :
A. Gede Pasek Suardika = Inspektur Jenderal kementerian Perhubungan.
B. Safri Burhanuddin = Deputi bidang koordinasi SDM, IPTEK dan Budaya Maritim di kemenko bidang kemaritiman dan investasi.
C. Muhammad Khayam = Dirjen Industri Kimia Farmasi dan Tekstil di kementerian Perindustrian.
D. Siti Malkhamah = Guru besar dan Dekan sekolah pascasarjana Universitas Gajah Mada (akademisi).
Laporan : Agen Fikri H