SPIONASE-NEWS.COM,- KUTACANE ACEH
Anggota Komisi III DPR RI, Muslim Ayub,SH mengatakan Kapolres Aceh Tenggara terlalu gampang menerapkan pasal pencemaran nama baik terhadap Amri Sinulingga Aktivis Anti Korupsi di Kabupaten Aceh Tenggara, Kamis (1/8/2019)

Polres Aceh Tenggara harus berhati-hati menerapkan pasal 27 ayat (3) UU ITE Perbuatan yang dilarang pada pasal 27 ayat (3) yang berbunya “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”,Jelasnya.

Memang saya lihat banyak hal-hal yang tidak sesuai dengan isi dari pasal 27 ayat (3) tersebut, pertama yang mana dikatakan penghinaan? dan yang mana pencemaran disitu?, Jelasnya lagi

Muslim Ayub menambahkan bahwa yang jelas kasus M. Ridwan dan kawan-kawan itukan pernah mengembalikan uang pada saat pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dan dia pernah mengembalikan dan dia juga ikut diperiksa sebagai saksi di KPK, oleh sebab itu misalnya Amri membuat postingan, apa yang dikatakan disitu penghinaan dan pencemaran? jelas-jelas tidak masuk didalam kategori pasal 27 ayat (3), namun pun barang kali pihak penyidik Polres Agara meminta keterangan dari saksi ahli, saksi ahli ini banyak ratusan bahkan ribuan, saksi ahli yang ada di Indonesia ini, saksi ahli ITE.

Lanjut Muslim Ayub, Kemudian lagi harapan kita pihak Kejaksaan Negeri hati-hati untuk menerima P21 apa yang disampaikan oleh pihak Kepolisian ini, saya yakin pihak Kejaksaan harus hati-hati juga dan kemudian pasal yang menyangkut Amri ini.

Muslim Ayub, menambahkan lagi bahwa saya melihat penerapan pasal yang dilakukan Kapolres ini tidak sesuai dengan pasal 27 ayat (3) itu yang pertama.

Yang kedua pasal 27 ayat (3) ini Insya Allah akan kita revisi, kami kemarin rapat dengar pendapat dengan Kapolri sendiri, bahkan terjadi perdebatan kawan-kawan, informasi ini kami dapatkan pada saat rapat pembahasan di Komisi III DPR RI, karena pasal 27 ayat (3) ini sebenarnya membungkam orang-orang yang mengkritik, mengkritik pemerintah untuk kemaslahatan umat, demi untuk perbaikan-perbaikan, kritik ini kan membangun. Kalau pasal itu diterapkan oleh pihak penyidik kapan pun orang tidak bisa mengkritik Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara.

Saya sebenarnya mendukung apa yang dilakukan oleh saudara Amri Sinulingga selama ini yang peduli terhadap proses-proses hukum, peduli terhadap masalah korupsi dan hal-hal yang menyangkut dengan tindak pidana lainya, dan saya apresiasi Amri ini yang begitu peduli, jadi orang-orang seperti ini jangan kita bungkamkan, bahkan orang seperti ini yang kita harapkan bisa merubah persoalan-persoalan hukum di Kabupaten Aceh Tenggara.

Jadi hati-hati, sekali lagi disampaikan kepada pihak penyidik di Aceh Tenggara penerapan pasal ini terhadap orang-orang yang selama ini mau mengkritik pemerintah.

Dari persoalan ini saya berharap, pihak Kepolisian kedepan harus berhati-hati terhadap persoalan Amri ini, kalau Amri Sinulingga melakukan praperadilan itu sah-sah saja, itu tergantung hakim yang memutuskanya.

Saya yakin dan percaya pihak Kejaksaan tidak akan mengakomodir dan mengeleminir persoalan-persoalan yang menyangkut dengan UU ITE yang di tersangkakan penyidik kepada Amri Sinulingga, saya melihat ada unsur politik disitu, banyak persoalan-persoalan lain yang perlu kita sikapi di daerah kita ini, jangan persoalan-persoalan anti kritik ini menjadi dasar bagi pihak Kepolisian untuk membungkam mereka-mereka Amri ini.

Nasir Jamil Anggota Komisi III DPR RI juga mengingatkan Kapolres Aceh Tenggara “jangan coba-coba membungkam aktivis anti korupsi yang kritis terhadap pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara” dan saya minta kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk mengevaluasi kinerja Kapolres Aceh Tenggara, pungkas Nasir Jamil.

Laporan : Agen Mti (Aceh)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here