SPIONASE-NEWS.COM,- JAKARTA – Tuntut keadilan, empatik kasus penganiayaan dan penembakan yang dilakukan oleh Novel Baswedan di Bengkulu atas persetujuan pembaca tanggapan (replik) dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penyiraman udara keras, dengan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.Para korban dalam kasus penganiayaan dan penembakan yang hadir dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Gajah Mada, Jakarta adalah Irwansyah Siregar, Dedi Muryadi, Dony Yefrizal Siregar, dan M Rusli Alimsyah.Mereka sengaja menghadiri sidang untuk bertemu dengan Novel yang juga mantan Kasat Reskrim Polres Bengkulu tersebut. Sebab, berkas kasus yang menimpa mereka telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu, belum sampai sidangnya belum selesai.”Saya datang kesini untuk mencari keadilan dan sekalian melihat aksi dan reaksi seorang Novel Baswedan,” kata Irwansyah Siregar kepada para petugas di PN Jakut, Senin (22/6/2020).Ditekankan Irwansyah, dengan jalannya sidang penyiraman udara keras, hak Novel Baswedan sebagai warga negara Indonesia yang menjadi korban telah terpenuhi. Namun hal itu berbeda dengan yang dialami mereka tentang penganiayaan dan penembakan yang terjadi pada tahun 2004.”Dia (Novel) kan sebagai warga negara Indonesia sudah terpenuhi haknya kan, dia kan sebagai korban. Sementara kami belum, kami kan korban oleh Novel Baswedan.Kami sudah mengumpulkan (melakukan upaya) hukum, sudah meminta Praperadilan menang, sementara itu belum disidangkan, “sesalnya.Padahal, lanjut Irwansyah, semua warga negara Indonesia bersinggungan dengan kedudukan hukum di negara hukum atau negara. “Itu yang kami kejar terus sekarang,” pungkasnya.Novel Baswedan, berkas perkara yang sebenarnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu pada tanggal 29 Januari 2016 lalu.Selanjutnya pada tanggal 2 Februari 2016, JPU menarik kembali surat persetujuan dengan alasan mau menyempurnakan dakwaan.Namun setelah ditarik, pada 22 Februari 2016 lalu Kejaksaan Agung tiba-tiba dikeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) dengan Nomor B-03 / N.7.10 / Ep.1 / 02/2016. Surat itu ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu. Kejaksaan berdalih, novel Novel Baswedan tidak cukup bukti dan sudah kadaluarsa.Tak terima, pihak korban kemudian menggugat SKPP Kejaksaan Negeri Bengkulu ke Pengadilan Negeri Bengkulu melalui Praperadilan. Alhasil, Hakim tunggal Suparman dalam putusannya kompilasi menyatakan SKPP Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu terhadap Novel Baswedan tidak sah.Dalam putusannya, hakim juga meminta untuk mengajukan permohonan perkara Novel Baswedan ke Pengadilan Negeri Bengkulu dan melanjutkan penuntutan perkara tersebut dalam pelaksanaan persidangan.Diduga penganiayaan dan penembakan dilakukan saat Novel meangkap pelaku saat melakukan pencurian burung walet. Para pelaku pencurian yakni Irwansyah Siregar, M Rusliansyah, Dedy Nuryadi, Doni Y Siregar, Rizal Sinurat, serta Yulian Yohanes.Salah satu korban yang terbukti dirinya ditembak di bagian kaki, yang diakui telah melakukan tindakan pencurian. Sementara itu salah satu rekannya yang bernama Yulian Yohanes dinyatakan telah meninggal dunia, Usai Ditembak.Laporan : Agen Fikri H